Politisi Senayan Teriak Minta Pelaku dan Beking PETI Tindak
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Ia menilai, keberadaan PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi j…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Ia menilai, keberadaan PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan tata kelola pertambangan nasional.
Menurutnya, langkah pemerintah melalui kolaborasi lintas lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam membenahi tata kelola pertambangan harus disertai dengan penegakan hukum yang konsisten.
“Pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan seperti implementasi sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), serta penggunaan EPNBP untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," katanya Ateng dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
"Namun, apabila praktik tambang ilegal tetap marak, maka sistem yang baik pun tidak akan berdampak optimal,” tambahnya.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai lemahnya pengawasan dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap PETI menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Selain berpotensi merusak ekosistem, keberadaan PETI juga menciptakan ketimpangan dan konflik di wilayah-wilayah tambang.
Ateng lantas mendorong pemerintah untuk segera mempublikasikan data terbaru terkait sebaran PETI dan meningkatkan sinergi antar-instansi dalam melakukan penindakan dan pemulihan wilayah terdampak.
“Kami mendesak agar pemerintah tidak ragu untuk menindak tegas pelaku dan aktor yang membekingi tambang ilegal. Negara harus hadir dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” pungkas legislator Dapil Jawa Barat IX itu seraya menutup pernyataan resminya.
Dilansir dari berbagai sumber, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup 118 tambang ilegal sepanjang semester I 2025. Sumedang tercatat sebagai wilayah dengan aktivitas tambang ilegal terbanyak dari total 176 lokasi di 27 kabupaten/kota.
Tambang ilegal ini mencakup 11 jenis komoditas, termasuk pasir, tanah uruk, batu, dan emas. Pelaku PETI mayoritas adalah perseorangan (130 kasus) dan sisanya melibatkan 46 badan usaha.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Namun, jumlah perusahaan yang diduga ilegal masih simpang siur karena perbedaan data antar lembaga.
Pertambangan Emas Ilegal di Kalbar Diduga Dibekingi Oknum Aparta
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali memanas dengan munculnya jaringan baru bernama “Tante” yang dikomandoi cukong berinisial Y.
Berbekal modal besar dan diduga dukungan oknum aparat, “Tante” menyalip dua raja PETI lama, AS dan SB.
Operator lapangan utamanya, MRN, kini menguasai titik-titik penambangan di Bengkayang, Singkawang, Landak, hingga ekspansi ke kebun sawit PT WHS di Sambas.
Kegiatan MRN sering menimbulkan konflik dengan penambang lokal. Ia kerap mengaku sebagai “perwakilan” pejabat keamanan, sehingga menimbulkan intimidasi.
Dukungan logistik dan modal dari “Tante” membuat MRN mudah mengambil alih tambang yang sebelumnya dikuasai AS dan SB.
Dinamika Persaingan AS dan SB
AS dan SB selama ini menguasai sebagian besar kawasan PETI di Kalbar.
Namun, konflik internal dan tekanan penegakan hukum membuat operasi mereka sempat tersendat. Jaringan “Tante” memanfaatkan celah ini untuk merangsek masuk dan menambah wilayah jelajah tambang.
Intimidasi Sosial: MRN mengklaim dukungan aparat keamanan, sehingga menekan penambang independen.
Ekspansi Cepat: Dari Bengkayang menyebar ke Singkawang, Landak, hingga Sambas.
Kerusakan Ekosistem: Aktivitas PETI tanpa izin merusak hutan, sungai, dan lahan perkebunan, memicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.
Operasi PETI semacam ini bukan hanya merugikan negara (hilangnya potensi pajak dan royalti), tetapi juga menghancurkan lingkungan dan menimbulkan gesekan sosial.
Keterlibatan oknum keamanan dalam jaringan ilegal ini harus diusut tuntas agar kepercayaan publik pulih dan kerusakan alam bisa dikendalikan.
Munculnya “Tante” dan MRN sebagai aktor baru menegaskan sifat dinamis jaringan PETI di Kalbar.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta rehabilitasi lahan bekas tambang, menjadi kunci memutus rantai mafia tambang emas ilegal.[zul/dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.