Fakta Nasional

Polres Pesawaran Agendakan pemeriksaan ahli psikologi Terkait Dugaan Pencabulan Murid Ngaji

FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Polres Pesawaran, Lampung mengagendakan pemeriksaan ahli psikologi dalam perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur. Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 September 2026 📖 1 menit
Polres Pesawaran Agendakan pemeriksaan ahli psikologi Terkait Dugaan Pencabulan Murid Ngaji
Foto ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Polres Pesawaran, Lampung mengagendakan pemeriksaan ahli psikologi dalam perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Ipda Leonardo Sinaga membenarkan, bahwa pihaknya saat ini tengah merencanakan pemeriksaan terhadap ahli psikologi.

"Kami merencanakan pemeriksaan ahli psikologi," katanya saat dikonfimasi FAKTANASIONAL, Selasa (22/9).

Sebelumnya, Polres Pesawaran Lampung telah memeriksa tiga korban pencabulan berikut sejumlah saksi-saksi sekaligus memeriksa terlapor bernama Umaidi yang merupakan guru ngaji dari tiga korban tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kediaman Kepada Desa (Kades) setempat dengan cara menjemput bola atau mendatangi para pihak terkait pada Kamis lalu. Pemeriksaan dilakukan bersama ahli psikologi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Pesawaran sendiri telah menegaskan kepada para pihak bahwa proses hukum tersebut tetap akan berjalan sesuai dengan hukum.

Untuk diketahui, seorang guru ngaji di Dusun II, Kota Jawa, Kedondong, Pesawaran, Lampung bernama Umaidi dilaporkan ke kantor polisi Polres Pesawaran terkait adanya dugaan pencabulan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Umaidi yang saat ini menyandang status terlapor tersebut dilaporkan oleh orangtua para korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026. Laporan itu sendiri tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan keterangan tiga korban berinisial AK, M, dan N serta terlapor bernama Umaidi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK