Polres Pesawaran Sebut Akan Kaji dan Telaah Terlebih Dahulu Kasus Pencabulan yang Libatkan Tiga Anak di Bawah Umur
FAKTANASIONAL.NET - Polres Pesawaran Lampung telah memeriksa tiga anak di bawah umur yang merupakan korban pencabulan berikut sejumlah saksi-saksi sekaligus memeriksa terlapor bernama Umaidi yang merupakan guru ngaji dari tiga korban tersebut. Kepal…
Dengarkan Ringkasan
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Ipda Leonardo Sinaga mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di kediaman Kepada Desa (Kades) setempat dengan cara menjemput bola atau mendatangi para pihak terkait.
Ia melanjutkan dalam pertemuan tersebut, katanya, dirinya menegaskan kepada para pihak terkait bahwa proses hukum tetap akan berjalan. Karena itu, tambah dia, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dan menelaah kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut sebelum menaikan ke tingkat penyidikan.
"Sejauh ini kami juga sudah sita alat bukti berupa pakaian terakhir yang dikenakan para korban," katanya.
Ia juga menyebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara tertentu atau khusus harus menganut prinsip peradilan cepat (speedy trial), seperti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan extraordinary crime atau memerlukan tindakan cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, intimidasi, tekanan psikologis terhadap korban atau saksi, hingga trauma berkepanjangan.
Ia juga menyebutkan bahwa yang perlu dipahami oleh penyidik adalah bukan jumlah saksi semata, melainkan terpenuhinya alat bukti yang sah diantaranya bukti elektronik, pakaian korban, hingga pengakuan terduga pelaku.
Umaidi yang saat ini menyandang status terlapor tersebut dilaporkan oleh orangtua para korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026. Laporan itu sendiri tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan keterangan tiga korban berinisial AK, M, dan N serta terlapor bernama Umaidi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.