Fakta Nasional

Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Kasus Pencabulan yang Diduga Dilakukan oleh Guru Pendidik

FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Lampung segera akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji dengan tiga korba…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 30 September 2026 📖 1 menit
Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Kasus Pencabulan yang Diduga Dilakukan oleh Guru Pendidik
Foto ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Lampung segera akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji dengan tiga korban di bawah umur yang merupakan muridnya.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Ipda Leonardo Sinaga mengatakan, pihaknya secepatnya akan menggelar perkara setelah menerima hasil dari pemeriksaan psikologi.

"Polres akan gelarkan setelah hasil psikologi di terima," katanya dikonfirmasi, Rabu (30/).

Dia melanjutkan untuk sejauh ini, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan proses penyelidikan terhadap saksi-saksi hingga tiga korban dan seorang terlapor bernama Umaidi yang merupakan seorang guru ngaji di wilayah Kota Jawa, Kedondong. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kediaman Kepada Desa (Kades) setempat dengan cara menjemput bola atau mendatangi para pihak terkait.

"Sudah ada beberapa Minggu kami sudah lakukan pemeriksaan. Kami jemput bola dengan mendatangi mereka bersama ahli psikologi melakukan pendalaman terhadap korban, pemeriksaan saksi, termasuk terlapor juga," katanya.

Untuk diketahui, seorang guru ngaji di Dusun II, Kota Jawa, Kedondong, Pesawaran, Lampung bernama Umaidi dilaporkan ke kantor polisi Polres Pesawaran terkait adanya dugaan pencabulan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Terduga pelaku dilaporkan oleh orangtua para korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026 lalu. Laporan itu sendiri tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan keterangan tiga korban berinisial AK, M, dan N serta terlapor bernama Umaidi.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK