Polri Beri Lampu Hijau Kejagung Usut Korupsi MBG yang Seret Anggotanya
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan memberikan perlindungan bagi personelnya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan terkait penetapan tersangka terhadap anggota Polri berinisi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan memberikan perlindungan bagi personelnya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Hal ini ditegaskan terkait penetapan tersangka terhadap anggota Polri berinisial LMI dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/7/2026), menyatakan bahwa Polri sepenuhnya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap individu personel yang terlibat tindak pidana, termasuk korupsi,” ujar Johnny, dikutip redaksi dari detikcom.
LMI, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan penelusuran Kejagung, LMI diduga menyalahgunakan wewenang sejak tahun 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa LMI—yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN—diduga memerintahkan dua saksi untuk mendirikan perusahaan pemasok food tray atau ompreng.
LMI diduga mematok harga tertentu yang di dalamnya terdapat komponen keuntungan sebagai imbalan agar pengadaan di titik sasaran disetujui. "Dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut disetujui," jelas Syarief.
Proses hukum terhadap LMI kini terus berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.