Fakta Nasional

Polri Blokir 278 Ribu Situs Judi Online, Lebih dari 1.100 Tersangka Berhasil Dijerat

FAKTANASIONAL.NET - Komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online terus diperkuat. Hingga pertengahan 2026, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sekitar 278 ribu situs dan konten yang berkaitan denga…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 02 July 2026 📖 2 menit
Polri Blokir 278 Ribu Situs Judi Online, Lebih dari 1.100 Tersangka Berhasil Dijerat
Kapolri meninjau pameran sejarah penanggulangan terorisme saat menghadiri pembukaan rapat kerja teknis bersama jajaran kepolisian.

FAKTANASIONAL.NET - Komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online terus diperkuat.

Hingga pertengahan 2026, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sekitar 278 ribu situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian daring.

Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap ratusan perkara dan menetapkan lebih dari seribu tersangka.

Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).

Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas Polri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain perjudian daring, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pemberantasan narkoba dan penyelundupan.

"Polri juga terus mengoptimalkan penanganan terhadap tiga tindak pidana yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, yang disampaikan pada saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba bulan Oktober silam, yaitu pemberantasan narkoba, penyelundupan dan perjudian daring." Dikutip redaksi dari detiknews.

Dalam laporannya, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa hingga kini Polri telah mengungkap 718 kasus judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.164 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp1,75 triliun.

Tak hanya melakukan penindakan hukum, kepolisian juga menggencarkan pemblokiran situs dan konten perjudian bersama Komdigi guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

"Secara konsisten, kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah Rp1,75 triliun, dan pemblokiran 278 ribu situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Komdigi RI."

"Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain. Pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan tersangka." Jelasnya, Dikutip redaksi dari detiknews.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi terpadu untuk memutus rantai aktivitas perjudian berbasis digital yang dinilai semakin berkembang dan melibatkan jaringan lintas negara.

Selain mengungkap kasus dalam negeri, Polri juga berhasil membongkar jaringan perjudian daring berskala internasional. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan keterlibatan ratusan warga negara asing yang mengoperasikan puluhan hingga ratusan domain judi online.

Kapolri menjelaskan, penyidik telah mengambil tindakan terhadap 145 domain yang digunakan sindikat tersebut. Dari total 322 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 291 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberantas praktik perjudian daring. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran situs ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas judi online.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK