Polri Bongkar Jaringan Judi Online dan Pencucian Uang Besar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja mencetak prestasi besar dengan mengungkap jaringan akses ilegal judi online. Dalam operasi ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja mencetak prestasi besar dengan mengungkap jaringan akses ilegal judi online.
Dalam operasi ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik pencucian uang hasil perjudian. Pengungkapan ini bermula dari hasil patroli siber intensif dan laporan analisis dari PPATK, dilansir pada 8 Januari 2026.
Penyidik menemukan fakta mengejutkan mengenai keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk mencuci dana hasil judi. Perusahaan-perusahaan ini berperan sebagai penampung dana serta memfasilitasi transaksi melalui metode pembayaran QRIS.
Sebanyak 21 situs web perjudian yang menawarkan slot hingga kasino telah diidentifikasi beroperasi secara nasional maupun internasional untuk menjaring korban.
Dari operasi besar-besaran ini, Polri berhasil menyita dan memblokir dana dengan total mencapai Rp 59,1 miliar. Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari direktur perusahaan fiktif hingga pengumpul data identitas palsu.
Saat ini, kepolisian masih memburu satu orang DPO dan terus bekerja sama dengan Kemenkumham serta pihak perbankan untuk menutup seluruh rekening yang terafiliasi dengan jaringan kriminal tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.