Fakta Nasional

Polri Geledah Kafe di Cipete, Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLN hingga TPPU

FAKTANASIONAL.NET - Penyelidikan kasus dugaan korupsi skala besar yang menyita perhatian publik terus bergulir. Aparat kepolisian dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terpantau melakukan penggeledahan di salah satu kafe yang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 09 July 2026 📖 1 menit
Polri Geledah Kafe di Cipete, Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLN hingga TPPU
Polri Geledah Kafe di Cipete, Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLN hingga TPPU/(FOTO: CNBC INDONESIA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Penyelidikan kasus dugaan korupsi skala besar yang menyita perhatian publik terus bergulir.

Aparat kepolisian dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terpantau melakukan penggeledahan di salah satu kafe yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah institusi strategis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Prabowo Subianto.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang merugikan negara ini melalui skema joint investigation.

Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, pengusutan ini menyasar tiga klaster kasus utama yang terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Pertama, terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu insiden blackout di PLN.

Kedua, perkara di PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya. Ketiga, mengenai dugaan rasuah dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan ini difokuskan pada keterlibatan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam aksi korupsi dan pencucian uang.

Meski hingga saat ini polisi belum merinci identitas tersangka, penyidik telah mengantongi bukti awal yang kuat terkait dugaan pemerasan dan suap.

Dalam operasi ini, kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjerat para pelaku, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor terkait pemerasan dan suap. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU TPPU serta pasal-pasal dalam KUHP.

Penggeledahan di Cipete menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar jejaring kejahatan finansial yang sistemik.

Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang menghebohkan ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK