Fakta Nasional

Polri Kekurangan Pelaksanaan, Bukan Pengetahuan

24 Tahun Belajar ke Jepang, Pemenuhan Bhabinkamtibmas Baru 49 Persen FAKTANASIONAL.NET - Kunjungan sepuluh personel Polri ke Jepang pada 3–11 September 2026 untuk mempelajari community policing justru membuka persoalan serius di dalam tubuh Polri. I…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 13 September 2026 📖 6 menit
Polri Kekurangan Pelaksanaan, Bukan Pengetahuan
24 Tahun Belajar ke Jepang, Pemenuhan Bhabinkamtibmas Baru 49 Persen
FAKTANASIONAL.NET - Kunjungan sepuluh personel Polri ke Jepang pada 3–11 September 2026 untuk mempelajari community policing justru membuka persoalan serius di dalam tubuh Polri.

Institusi tersebut telah mempelajari model kepolisian Jepang selama hampir 24 tahun, menerima pelatihan, bantuan fasilitas, modul pendidikan, dan dukungan kelembagaan.

Namun, pemenuhan Bhabinkamtibmas pada awal 2026 masih sekitar 49 persen dari kebutuhan satu desa atau kelurahan satu petugas.

Polri tidak lagi pantas memperlakukan kunjungan tersebut sebagai awal pembelajaran baru. Kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency atau JICA telah berlangsung sejak 2001.

Proyek penguatan kepolisian sipil dimulai di Bekasi pada 2002, diteruskan dalam tahap kedua pada 2007–2012, kemudian diperluas melalui program peningkatan kapasitas Polmas secara nasional pada 2012–2017.

Evaluasi JICA mencatat proyek tahap pertama menghabiskan sekitar 634 juta yen dan tahap kedua sekitar 575 juta yen. Sebanyak 185 peserta mengikuti pelatihan di Jepang pada tahap pertama dan 82 peserta pada tahap kedua.

Program tersebut juga menghasilkan Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat, sistem kunjungan dari rumah ke rumah, mekanisme pemecahan masalah, sistem pelaporan, modul pendidikan, pelatihan instruktur, serta pola komunikasi dan pengendalian kepolisian.

Kerja sama panjang itu bahkan dinilai efektif dan berkelanjutan oleh JICA. Model Bekasi dikembangkan untuk disebarluaskan ke berbagai daerah. Materi Polmas dimasukkan ke lembaga pendidikan Polri.

Petugas yang mengikuti pelatihan di Jepang juga dipersiapkan untuk menyebarkan pengetahuan di tempat tugas masing-masing.

FAKTA tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak kekurangan pengetahuan tentang community policing. Polri juga tidak kekurangan contoh, modul, pelatih, maupun dukungan internasional.

Persoalannya terletak pada ketidakmampuan mengubah seluruh pengetahuan itu menjadi kehadiran polisi yang merata dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pernyataan bahwa praktik Koban dan Chuzaisho akan kembali dijadikan bahan evaluasi dan penguatan harus dibuktikan melalui rencana kerja yang terbuka.

Polri perlu menjelaskan praktik apa yang benar-benar baru, bagian mana yang belum pernah dipelajari, rekomendasi lama mana yang telah dilaksanakan, serta alasan target sebelumnya belum tercapai.

Jika istilah “bahan evaluasi” kembali digunakan tanpa membuka hasil evaluasi terdahulu, bahasa reformasi hanya akan menjadi cara untuk menghapus ingatan publik.

Setiap kunjungan dapat dikemas sebagai langkah baru, sementara pekerjaan lama yang tidak selesai dibiarkan tenggelam tanpa pertanggungjawaban.

Kontradiksi paling besar terlihat pada target satu desa atau kelurahan satu Bhabinkamtibmas. Evaluasi JICA mencatat adanya kebijakan penempatan seorang petugas pada setiap desa dengan target 2014.

Namun, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Januari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pemenuhan Bhabinkamtibmas masih sekitar 49 persen.

Lebih dari satu dekade setelah target tersebut dicanangkan, sekitar separuh kebutuhan masih belum terpenuhi.

Kegagalan itu tidak dapat ditutupi dengan kunjungan baru, istilah asing, pertukaran pengetahuan, atau dokumentasi delegasi di depan Koban.

Kekurangan petugas merupakan persoalan organisasi yang menuntut keputusan mengenai rekrutmen, distribusi personel, dukungan operasional, masa penugasan, dan prioritas anggaran.

Kapolri pernah menyebut Bhabinkamtibmas sebagai “Superman” karena harus menangani berbagai persoalan masyarakat. Sebutan tersebut terdengar sebagai penghargaan, tetapi sekaligus mengungkap desain beban kerja yang tidak sehat.

Pemolisian masyarakat tidak boleh bergantung pada petugas yang dipaksa menjadi manusia serba bisa karena sistem gagal menyediakan jumlah personel dan dukungan yang memadai.

Seorang Bhabinkamtibmas tidak mungkin mengenal warga, memetakan kerawanan, mencegah kejahatan, menyelesaikan konflik, mendampingi kelompok rentan, memenuhi kewajiban administrasi, dan merespons seluruh persoalan apabila harus melayani beberapa wilayah sekaligus.

Kedekatan dengan masyarakat membutuhkan waktu, kesinambungan, kewenangan yang jelas, dan perlindungan dari penugasan di luar fungsi Binmas.

Model Koban Jepang juga tidak dapat dipahami hanya sebagai pos polisi berukuran kecil. Jepang memiliki sekitar 6.300 Koban dan 6.300 Chuzaisho. Koban umumnya dijalankan oleh tiga sampai lima petugas, sedangkan Chuzaisho ditempati seorang petugas yang tinggal di wilayah tersebut. Setiap unit memiliki wilayah pelayanan yang jelas dan menjadi bagian langsung dari kantor polisi.

Kekuatan sistem itu terletak pada kepastian kehadiran. Masyarakat mengetahui siapa petugasnya, di mana bantuan dapat diperoleh, dan bagaimana keluhan akan ditindaklanjuti.

Petugas tidak datang hanya setelah terjadi kejahatan. Mereka mengenal lingkungan, mendengar kebutuhan warga, melakukan patroli, menerima laporan, memberikan konsultasi, dan mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan keamanan.

Jika Polri hanya meniru bentuk pos, nama program, atau pola kunjungan, Indonesia tidak sedang mengadopsi Koban, tapi hanya memindahkan simbol tanpa membangun sistem yang membuat simbol tersebut bekerja.

Koban bukan bangunan untuk difoto dan bukan istilah baru untuk dipromosikan. Koban adalah sistem kehadiran dan pertanggungjawaban polisi di tengah masyarakat.

Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum melalui Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat. Peraturan tersebut menempatkan Polmas sebagai kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat untuk mendeteksi, mengidentifikasi, serta menemukan pemecahan persoalan kamtibmas.

Hambatan utama karena itu bukan kekosongan konsep atau peraturan, tetapi kesenjangan antara aturan dan kenyataan di lapangan.

Polri juga perlu menghentikan kebiasaan mengukur keberhasilan Bhabinkamtibmas hanya melalui jumlah kunjungan rumah, laporan deteksi dini, kegiatan penyuluhan, unggahan media sosial, dan laporan yang masuk ke aplikasi.

Angka kegiatan dapat diproduksi dalam jumlah besar tanpa membuktikan bahwa masalah masyarakat benar-benar selesai.

Ukuran keberhasilan harus diarahkan kepada hasil yang dirasakan warga. Polri perlu mengukur kecepatan respons, penurunan kejadian berulang, keberhasilan penyelesaian konflik, kepuasan korban, akses kelompok rentan, jumlah pengaduan terhadap petugas, serta tingkat kepercayaan masyarakat yang pernah berinteraksi langsung dengan polisi.
Pengalaman kerja sama sebelumnya juga membuktikan bahwa kedekatan petugas lapangan tidak dapat sendirian menyelamatkan citra institusi.

Evaluasi JICA mencatat persepsi warga Bekasi mengenai perbaikan kinerja polisi turun dari 70 persen pada 2007 menjadi 59 persen pada 2012. Persepsi mengenai perbaikan sikap polisi turut turun dari 71 persen menjadi 56 persen. Evaluator mengaitkan penurunan tersebut dengan berbagai skandal besar kepolisian yang merusak citra Polri secara nasional.

Data itu membuktikan bahwa Bhabinkamtibmas yang ramah tidak akan mampu menebus korupsi, kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan penanganan perkara, dan pelanggaran etik pada bagian lain institusi.

Kepercayaan dapat dibangun bertahun-tahun oleh petugas di desa, kemudian dihancurkan dalam hitungan hari oleh satu skandal besar yang tidak ditangani secara transparan.

Penguatan Binmas harus berjalan bersama penguatan pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, kepastian sanksi etik, pengendalian penggunaan kekuatan, dan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat.

Menjadikan Bhabinkamtibmas sebagai wajah humanis tanpa memperbaiki perilaku institusi secara keseluruhan hanya akan menjadikan petugas lapangan sebagai pemadam citra Polri.

Polri juga wajib mencegah community policing berubah menjadi community surveillance. Kedekatan dengan warga tidak boleh digunakan untuk membangun jaringan pengawasan politik, memantau kritik, mengumpulkan informasi mengenai kelompok yang berbeda pandangan, atau menjadikan tokoh masyarakat sebagai alat kontrol negara.

Kemitraan harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut menentukan persoalan keamanan yang perlu diselesaikan.

Jika seluruh agenda ditentukan polisi dan warga hanya diposisikan sebagai sumber informasi, praktik tersebut telah menjauh dari prinsip pemolisian masyarakat.

Kedekatan tanpa perlindungan hak dapat berubah menjadi pengawasan yang masuk terlalu jauh ke kehidupan warga.

Hasil kunjungan September 2026 harus dipublikasikan dalam bentuk rencana aksi yang dapat diuji. Dokumen tersebut harus memuat praktik yang akan diterapkan, wilayah percontohan, kebutuhan personel, kebutuhan anggaran, perubahan kurikulum, target pemenuhan Bhabinkamtibmas, perlindungan petugas dari tugas tambahan, indikator keberhasilan, mekanisme pengaduan, perlindungan data warga, dan jadwal evaluasi berkala.

Polri juga harus memeriksa seluruh rekomendasi kerja sama JICA sejak 2002. Hasil pemeriksaan perlu menjelaskan rekomendasi yang telah selesai, yang belum dilaksanakan, yang gagal, dan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi Indonesia.

Tanpa pemeriksaan tersebut, kunjungan baru hanya akan menumpuk pengetahuan di atas rekomendasi lama yang tidak pernah dituntaskan.

Jumlah delegasi yang hanya sepuluh orang tidak menjadi masalah apabila mereka dipersiapkan sebagai pelatih, penggerak perubahan, dan penanggung jawab penerapan nasional.

Namun, sepuluh orang menjadi terlalu banyak apabila hasil kunjungan hanya berakhir sebagai laporan perjalanan, seminar internal, dokumentasi kehumasan, dan pernyataan bahwa Polri akan terus belajar.

Setelah 24 tahun, keberhasilan harus diukur dari jumlah warga Indonesia yang memiliki polisi yang benar-benar hadir, mudah ditemukan, mengenal lingkungannya, mampu menyelesaikan persoalan, tidak menyalahgunakan kedekatan, dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Jepang telah memberikan pengetahuan, pelatihan, fasilitas, pendanaan, dan waktu yang sangat panjang. Kini tanggung jawabnya berada sepenuhnya pada Polri.

Jika pemenuhan Bhabinkamtibmas tetap tertahan di sekitar 49 persen dan hasil kunjungan kembali hilang dalam birokrasi, kegagalan tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai kekurangan pembelajaran. Polri telah terlalu lama belajar. Masyarakat kini berhak menuntut pelaksanaan.

Jakarta, 13 September 2026

Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK