Fakta Nasional

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Dinas Demi Jaga Citra Institusi

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam dinas. Langkah ini diambil sebagai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 06 May 2026 📖 1 menit
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Dinas Demi Jaga Citra Institusi
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Dinas Demi Jaga Citra Institusi/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam dinas.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kedisiplinan dan memastikan setiap anggota tetap fokus pada tugas pokok melindungi serta melayani masyarakat tanpa distraksi konten digital pribadi.

Instruksi ini disosialisasikan melalui platform resmi @sahabatpropam dan berlaku secara menyeluruh di semua platform media sosial, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas, melainkan bentuk pengawasan agar penggunaan teknologi tetap berada dalam koridor profesionalisme dan etika kepolisian.

"Penegasan ini bertujuan membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak bersosial media. Kami ingin menjaga kredibilitas dan reputasi institusi secara bertanggung jawab dan prosedural," tegas Irjen Johnny saat memberikan pernyataan pada Senin (4/5).

Aturan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 serta regulasi kedisiplinan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Meski dilarang secara personal saat bertugas, Polri tetap membuka ruang penggunaan media sosial untuk kepentingan dinas.

Aktivitas digital yang bersifat informatif dan mendukung fungsi kehumasan tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan di bawah koordinasi resmi dan otoritas yang berwenang. Hal ini bertujuan agar informasi yang sampai ke publik tetap akurat dan representatif terhadap kinerja kepolisian.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran etika di dunia maya yang dapat mencoreng martabat Polri.

Dengan adanya aturan yang jelas, institusi berharap setiap anggota dapat menampilkan sosok polisi yang modern namun tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas di tengah pesatnya perkembangan media sosial.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK