Polri Luruskan Pernyataan soal Sertifikat Pramuka Garuda
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepemilikan sertifikat Pramuka Garuda tidak membuat seseorang dapat masuk sebagai anggota Polri tanpa menjalani tes seleksi. Klarifikasi ini disampaikan setelah Ketua Kwarti…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepemilikan sertifikat Pramuka Garuda tidak membuat seseorang dapat masuk sebagai anggota Polri tanpa menjalani tes seleksi.
Klarifikasi ini disampaikan setelah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso alias Buwas menyebut sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar TNI/Polri tanpa tes.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyampaikan penjelasan itu di Jakarta, Minggu (9/8).
Dikutip dari CNN Indonesia, Isir menegaskan sertifikat prestasi hanya menjadi dokumen pendukung dalam proses penerimaan.
"Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi," kata Isir.
Isir menjelaskan seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti setiap tahapan penerimaan anggota Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi," ujarnya.
Polri juga memastikan proses rekrutmen dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi peserta. Prinsip tersebut diterapkan melalui filosofi BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Untuk menjaga pengawasan, Polri melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemendikdasmen, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.