Polri Pastikan Deportasi WNA Asal Palestina Sesuai Prosedur Interpol
FAKTANASIONAL.NET - Divisi Hubinter Polri akhirnya memberikan klarifikasi terkait penangkapan dan deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Palestina bernama Abdul Karim. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaska…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Divisi Hubinter Polri akhirnya memberikan klarifikasi terkait penangkapan dan deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Palestina bernama Abdul Karim.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, Siprus.
Hal ini disampaikan untuk membantah narasi yang berkembang di media sosial yang menyebutkan bahwa Abdul Karim merupakan aktivis Palestina.
"Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme," tegas Untung sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/7).
Polri menegaskan bahwa penangkapan ini murni merupakan tindak lanjut atas kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan bukan tindakan bermotif politik.
Lebih lanjut, Untung menjelaskan bahwa saat ditangkap pada Kamis (16/7/2026), Abdul Karim membawa tiga paspor.
Selain paspor Palestina, ditemukan dua paspor negara Eropa yang setelah diperiksa mendalam, diduga merupakan dokumen palsu hasil pencurian (Stolen and Lost Travel Document).
Proses deportasi yang dilakukan pada Jumat (17/7) lalu diklaim telah melalui mekanisme yang lazim dilakukan terhadap buronan internasional.
Polri juga membantah spekulasi bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke pihak ketiga selain Siprus.
Sebelumnya, sejumlah organisasi internasional sempat menyoroti kasus ini karena khawatir akan keselamatan Abdul Karim jika nantinya diekstradisi ke Israel.
Namun, Polri bersikukuh bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional sesuai dengan hukum antiterorisme Indonesia dan nota kesepahaman kerja sama Interpol.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.