Polri Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi
FAKTANASIONAL.NET - Polemik hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Belakangan, muncul narasi dari pihak kuasa hukum yang menyebut proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminal…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Polemik hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir.
Belakangan, muncul narasi dari pihak kuasa hukum yang menyebut proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Menanggapi tuduhan ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia akhirnya buka suara.
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, secara tegas membantah adanya unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), sebagai respons atas klaim yang dilontarkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Menurut Yusuf, tudingan tersebut tidak berdasar. Meskipun pihak kepolisian awalnya sempat menangani penyelidikan dan penyidikan perkara ini, Yusuf enggan membeberkan substansi materi penyidikan lebih lanjut.
Ia justru mengarahkan publik untuk menanyakan proses hukum lanjutan kepada pihak Kejaksaan Agung yang kini memegang kendali penanganan perkara.
"Oh tidak (ada kriminalisasi). Silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," tegas Yusuf sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.com.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie sempat melontarkan argumen bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia bahkan mengklaim kliennya memiliki rekam jejak mentereng, termasuk keberhasilan dalam pemulihan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Tak hanya soal kriminalisasi, Hotman juga sempat mempertanyakan prosedur hukum, yakni apakah penyidik telah mengantongi izin dari Presiden Prabowo sebelum memproses Febrie.
Namun, klaim-klaim tersebut kini berhadapan dengan posisi resmi Polri yang menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor, tanpa ada maksud menjatuhkan individu tertentu.
Ketegangan antara pembelaan hukum pihak Febrie dan sikap institusi kepolisian ini pun memicu perhatian publik luas mengenai transparansi penegakan hukum di Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.