Fakta Nasional

Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

FAKTANASIONAL.NET - Mabes Polri memastikan rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Kepala Biro Bantuan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 21 August 2026 📖 1 menit
Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

FAKTANASIONAL.NET - Mabes Polri memastikan rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menyampaikan hal itu dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8), dikutip dari CNN Indonesia.

Veris mengatakan, tindakan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diproses.

Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli yang dihadirkan dari pihak Febrie dalam persidangan.

"Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan," ujar Veris.

Ia menegaskan tindakan penyidik juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Polri selanjutnya akan menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim tunggal praperadilan sebagai bukti pendukung.

"Sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Nanti kita juga akan menyampaikan alat bukti surat atau dokumen-dokumen yang mendukung tindakan yang dilakukan oleh termohon satu maupun termohon dua," tuturnya.

Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan di rumah Sentul.

Ia juga meminta seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan, dinyatakan tidak sah.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Kejagung kemudian menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU itu dilakukan Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK