Potongan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen, Kemenhub Jamin Tarif Ojol Tak Naik
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin tarif ojek online (ojol) tidak naik setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8%. Karena, salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin tarif ojek online (ojol) tidak naik setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8%.
Karena, salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator.
“Dengan ditanggungnya biaya asuransi oleh aplikator, komponen tersebut tidak lagi relevan dimasukkan dalam perhitungan tarif sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Kenaikan tarif justru berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, sehingga dapat menurunkan jumlah pesanan yang akhirnya merugikan pengemudi. Walaupun, potongan komisi telah diperkecil.
"Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara, karena kalau kesannya kan delapan persen (potongan komisi) itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka," ujarnya.
Dengan begitu pemerintah menjaga tarif tetap stabil agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa transportasi daring tetap terpelihara.
Bahkan, para perusahaan aplikator juga tidak pernah meminta pemerintah menaikkan tarif setelah kebijakan penurunan potongan komisi menjadi 8% diputuskan.
“Perusahaan telah memahami mempertahankan tarif merupakan langkah penting untuk menjaga jumlah pelanggan sehingga permintaan layanan tetap terjaga di tengah perubahan kebijakan,” ujarnya.
Menyoal kemungkinan perubahan tarif pada layanan premium, ucap Dudy Purwagandhi, merupakan kebijakan bisnis masing-masing aplikator. Pasalnya, layanan ini berada di luar kategori layanan dasar.
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
"Kalau nanti dia melakukan inovasi seperti misalnya comfort pakai Harley Davidson gitu. Ya tentu dia akan menggunakan, harus memilah gitu," ujarnya.
"Ya sama seperti Bluebird lah. Kan ada yang eksekutif, yang lebih mahal. Ya itu pilihan ke masyarakat mau menggunakan itu atau tidak.”
Namun, Dudy Purwagandhi mengakui pemerintah tidak dapat menjamin seluruh harga yang ditawarkan aplikator kepada konsumen akan tetap sama. Karena, perusahaan memiliki kewenangan mengelola produk layanannya.
Namun, aplikator diyakni akan lebih memilih melakukan penyesuaian internal dibanding membebankan perubahan biaya kepada konsumen demi menjaga daya saing dan loyalitas pelanggan.
“Perusahaan akan menerapkan mekanisme subsidi silang dari layanan yang memberikan keuntungan lebih besar untuk menopang layanan dasar agar tetap kompetitif di pasar,” tuturnya.
Mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring siap menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8% sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," ujarnya.
Kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8% mulai berlaku pada 1 Juli 2026. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.