PP Nomor 39 Tahun2025 Terbit: Koperasi Kini Dapat Kelola Tambang Minerba
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa koperasi kini memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), t…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa koperasi kini memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ferry menjelaskan, regulasi terbaru tersebut secara tegas memberikan ruang bagi koperasi untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam maupun batubara. Beberapa ketentuan baru bahkan menempatkan koperasi sebagai subjek prioritas dalam perizinan.
Salah satunya tercantum dalam Pasal 26C, yang menegaskan bahwa verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebelum pemberian prioritas perizinan. Sementara Pasal 26E menyebutkan, setelah verifikasi dinyatakan sah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan persetujuan WIUP melalui sistem OSS.
Adapun Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi serta usaha kecil dan menengah dapat memperoleh wilayah tambang maksimal 2.500 hektar.
“Dengan adanya PP ini, koperasi kini dapat berperan aktif dalam pengelolaan tambang mineral dan batubara. Ini langkah besar menuju ekonomi yang lebih berkeadilan,” ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10).
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memperluas dampak ekonomi bagi masyarakat di daerah yang memiliki potensi tambang, terutama di wilayah pedesaan. Menurutnya, ke depan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi hanya berpusat pada korporasi besar, melainkan juga melibatkan lembaga ekonomi rakyat.
“Potensi tambang, termasuk emas dan mineral lainnya, kini bisa dikelola koperasi. Prinsipnya, hasilnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat setempat,” tegasnya.
Ferry juga mengungkapkan bahwa program pengelolaan tambang rakyat akan menjadi bagian dari pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang tengah digalakkan pemerintah.
“Program ini akan memperkuat peran koperasi sebagai badan usaha yang mandiri, profesional, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan pengejawantahan langsung dari Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.