Prabowo Ingin Bongkar BUMN 30 Tahun, Ini Respons KPK
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama 30 tahun terakhir. Ke…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama 30 tahun terakhir.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melihat gagasan tersebut dari sisi positif, terutama apabila langkah itu bertujuan mengembalikan manfaat pengelolaan BUMN kepada masyarakat.
Namun, KPK masih menunggu bentuk rencana aksi pemerintah sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
"Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," kata Setyo, dikutip Rabu (19/8/2026) dari Warta Ekonomi.
Setyo mengatakan belum ada pembahasan lebih jauh mengenai wacana pembentukan pengadilan ad hoc tersebut.
Karena itu, KPK memilih menunggu perkembangan kebijakan sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
"Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," ujarnya.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengusulkan pengadilan khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi BUMN selama tiga dekade.
Ia menyebut pemerintah menemukan 1.074 perusahaan BUMN sejak Danantara dibentuk, jauh di atas perkiraannya yang hanya sekitar 300-400 perusahaan.
Presiden juga menyoroti perusahaan BUMN yang dinilai menjalankan kegiatan tanpa tanggung jawab kepada negara.
“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” ungkap Prabowo.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk kita usut pengurus-pengurus, direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” sambungnya.
Prabowo juga membuka peluang amnesti khusus bagi pihak yang terbukti melanggar hukum tetapi mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
"Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui," sebut Prabowo.
Ia kemudian menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR.
"Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan. Kalau saya laporkan semuanya, saya takut rakyat kita marah semuanya," jelas Prabowo.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.