Prabowo Minta Bunga Kredit Rakyat Maksimal 5%, OJK Langsung Warning Hal Ini!
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons resmi terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta bank milik negara menyalurkan kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen. Kebijakan ini dinilai strategis dalam meng…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons resmi terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta bank milik negara menyalurkan kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen. Kebijakan ini dinilai strategis dalam menggerakkan roda ekonomi kelas bawah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa program stimulus ini membuka peluang bisnis berkelanjutan bagi perbankan nasional.
Kebijakan ini diharapkan membawa perubahan besar pada sistem pembiayaan mikro di Indonesia.
Berdasarkan laporan tertulis dari konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dirilis pekan lalu, skema Kredit Rakyat ini ditargetkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok unbankable.
Langkah ini diharapkan mampu menghapus praktik lintah darat yang dikritik keras oleh Presiden Prabowo.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Presiden menyoroti beban bunga pinjaman konvensional bagi rakyat kecil yang bisa menyentuh angka fantastis hingga 70 persen per tahun. Angka tersebut dinilai sangat memberatkan dan mencekik perekonomian masyarakat kecil.
OJK memandang inisiatif pemerintah ini sebagai angin segar yang saling menguntungkan. Di satu sisi, masyarakat miskin mendapatkan akses modal murah, sementara di sisi lain, bank pelat merah memperoleh basis nasabah baru yang masif.
Namun, regulator mengingatkan agar implementasinya tetap mengedepankan tata kelola yang bersih serta manajemen risiko yang matang, disesuaikan dengan kapasitas masing-masing bank.
Guna mengantisipasi terjadinya kredit macet, OJK mendesak perbankan melakukan stress test secara berkala guna menguji ketahanan modal.
Industri perbankan juga diwajibkan membentuk dana pencadangan yang memadai dan memperketat pengawasan internal.
Dian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy.
OJK berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar program subsidi bunga ini tepat sasaran tanpa mengorbankan kesehatan stabilitas keuangan negara. OJK berkomitmen mengawal kebijakan ini agar berjalan secara sehat dan berkesinambungan di masa depan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.