Fakta Nasional

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Pendapatan Prajurit Kini Meningkat Signifikan

FAKTANASIONAL.NET – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Pendapatan Prajurit Kini Meningkat Signifikan
Dalam pertemuan tersebut, FBI menyerahkan secara langsung artefak budaya asal Papua yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan ilegal di Amerika Serikat./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan.

Kebijakan yang diumumkan pada Rabu, 29 Juli 2026 itu menggantikan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2018.

Kebijakan tersebut menjadi pelengkap penghasilan prajurit yang gaji pokoknya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi itu, gaji pokok Prajurit Dua (Prada) berada pada kisaran Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300 per bulan, sedangkan Jenderal/Laksamana/Marsekal memperoleh Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 setiap bulan.

Mengacu pada Perpres terbaru, Kepala Staf Angkatan yang sebelumnya menerima tukin Rp37,81 juta kini memperoleh Rp48,61 juta per bulan atau meningkat hampir 29 persen.

Sementara itu, jabatan bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp44,87 juta, naik dari Rp34,9 juta.

Kenaikan juga dirasakan hingga jenjang terbawah. Prajurit pada kelas jabatan 1 kini memperoleh tukin Rp2,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,9 juta, sedangkan kelas jabatan 2 meningkat menjadi Rp2,9 juta dari Rp2 juta.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa aturan teknis tengah dipersiapkan agar pembayaran hak baru tersebut segera dapat direalisasikan kepada seluruh personel. Pernyataan itu dikutip dari iNews.

Selain meningkatkan kesejahteraan prajurit, pemerintah menyebut penerbitan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 dilakukan karena regulasi tukin sebelumnya dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan.

Hingga Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari iNews, aturan teknis pelaksana masih disusun oleh Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI sebelum pencairan tukin baru diberlakukan secara penuh.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK