Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo, Destry Damayanti Otomatis Jadi Gubernur Sementara BI
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memastikan proses administrasi pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo segera ditindaklanjuti. Presiden Prabowo Subianto disebut akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhen…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memastikan proses administrasi pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo segera ditindaklanjuti.
Presiden Prabowo Subianto disebut akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, penerbitan Keppres merupakan tahapan administratif yang harus dilakukan setelah Presiden menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), sebagaimana dikutip dari detikNews.
Prasetyo mengatakan, “Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” dikutip dari detikNews.
Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur sehingga tidak mengganggu keberlangsungan tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti.
Ia akan melaksanakan seluruh kewenangan gubernur hingga proses selanjutnya ditetapkan.
Prasetyo menyampaikan, “Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior... Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti".
Lebih lanjut, pemerintah mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas kelembagaan di tengah dinamika yang terjadi.
Prasetyo menekankan BI tetap berperan menjaga kebijakan moneter, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal dengan koordinasi yang erat demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.