Fakta Nasional

Praktisi Hukum Dorong Pengurusan Dokumen Pertanahan Harus Bebas dari Praktik Mafia Tanah

FAKTANASIONAL.NET - Praktik mafia tanah kian merajalela dan terus berkembang mulai dari kalangan bawah hingga sampai ke kalangan perangkat desa sehingga berdampak merugikan masyarakat maupun pemerintah. Kerugian yang berdampak akibat praktik mafia t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 27 September 2026 📖 4 menit
Praktisi Hukum Dorong Pengurusan Dokumen Pertanahan Harus Bebas dari Praktik Mafia Tanah
Praktisi hukum Lampung, Dr Ahmad Handoko. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Praktik mafia tanah kian merajalela dan terus berkembang mulai dari kalangan bawah hingga sampai ke kalangan perangkat desa sehingga berdampak merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Kerugian yang berdampak akibat praktik mafia tanah itu sendiri dapat menimbulkan kerugian finansial, hilangnya kepastian hukum, sengketa berkepanjangan, pemalsuan atau manipulasi dokumen, konflik sosial, menghambat investasi pembangunan, merusak kepercayaan masyarakat, hingga berpotensi melanggar pidana.

Menyoroti itu, praktisi hukum Lampung Dr Ahmad Handoko menilai bahwa praktik mafia tanah sendiri harus menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan.

Menurutnya, pengurusan dokumen pertanahan harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur sehingga tidak membuka ruang baik Pungutan liar (Pungli) maupun praktik lainnya yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

"Persoalan mafia tanah pada umumnya tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan, melainkan dapat melibatkan berbagai modus. Seperti, pemalsuan dokumen, manipulasi data, penggunaan surat atau alas hak yang tidak sah, dan tindakan yang bertujuan menguasai tanah milik pihak lain," katanya dikonfirmaisi dari Bandarlampung, Minggu (27/9).

Penilaian tersebut ia sampaikan mengingat beberapa waktu lalu petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pelayanan pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menyikapi hal itu, ia menegaskan bahwa seharusnya dalam kepengurusan administrasi pertanahan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, sehingga agar proses pengurusan dokumen justru tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan merugikan pemilik tanah.

"Kita semua tahu bahwa dokumen pertanahan memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Karena itu, setiap perubahan data, pengalihan hak maupun penerbitan dokumen harus didukung dengan data dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Di samping itu, ia juga menilai bahwa celah administrasi dapat menjadi salah satu hal yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam praktik mafia tanah. Terlebih, katanya, apabila terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau proses administrasi yang tidak dilakukan secara transparan.

"Ketidaktransparanan akan membuka celah tindak pidana jika ada data yang dimanipulasi, dokumen yang dipalsukan, atau keterangan yang sengaja dibuat tidak benar untuk menguasai tanah orang lain," katanya.

Perlunya Pengawasan yang Kuat Terhadap Proses Administrasi

Bicara potensi adanya tindak pidana, Dr Ahmad Handoko mendorong agar adanya pengawasan yang lebih kuat lagi terhadap proses administrasi pertanahan. Penguatan pengawasan sendiri, katanya, tidak hanya dilakukan ketika benar-benar diperlukan pada saat terjadi sengketa melainkan dilakukan sejak proses pengajuan dan pemeriksaan dokumen.

Selain mendorong soal pengawasan, ia juga mendorong dan mengingatkan agar masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menggunakan jasa pihak lain dalam pengurusan dokumen pertanahan. Masyarakat diingatkan dan memastikan agar seluruh dokumen yang diberikan tersebut merupakan dokumen yang sah serta mengetahui tahapan proses pengurusan yang akan dilakukan.

"Jangan sampai masyarakat hanya menyerahkan seluruh proses kepada pihak lain tanpa mengetahui dokumen apa yang digunakan dan bagaimana prosesnya. Ini penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari," katanya.

"Apabila terdapat dugaan praktik mafia tanah, masyarakat dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penegak hukum juga dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang diperoleh," katanya lagi.

Ingatkan Agar Tidak Sama Ratakan Istilah Mafia Tanah

Meskipun sebenarnya ada oknum mafia tanah, namun ia juga tetap mengingatkan kepada semua pihak agar istilah mafia tanah tidak digunakan secara sembarangan atau disamaratakan dalam setiap persoalan sengketa tanah.

Menurut dia, sengketa kepemilikan atau perbedaan data pertanahan sendiri belum otomatis dapat disebut sebagai praktik mafia tanah. Sebagai advokat, ia mengajak semua pihak agar lebih teliti lagi dalam melihat fakta, dokumentasi, proses administrasi, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

"Jangan setiap adanya sengketa tanah bisa disebut sebagai mafia tanah. Harus ada pemeriksaan terhadap fakta dan bukti, dan jika memang terdapat dugaan tindak pidana maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Ia menambahkan penanganan persoalan pertanahan sendiri tidak bisa dilakukan secara tunggal melainkan membutuhkan koordinasi antara masyarakat, pemerintah, BPN, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya. Dengan admaya proses administrasi yang transparan dan pengawasan yang kuat, diharapkan ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan pemilik tanah dapat semakin dipersempit.

"Yang paling penting adalah kepastian hukum. Setiap proses pertanahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum, sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari praktik yang merugikan itu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pelayanan pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Yemuan itu disampaikan oleh KPK melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring, yang mencakup area layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).

Delapan titik rawan korupsi di ATR/BPN yang telah dipetakan oleh KPK tersebut diantaranya rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian, adanya biaya tambahan atau Pungli, berkas yang sudah selesai belum diserahkan, lemahnya pengawasan, penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP), belum adanya pemetaan yang jelas, dan minimnya pengawasan.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK