Praktisi Hukum Dorong Pengurusan Dokumen Pertanahan Harus Bebas dari Praktik Mafia Tanah
FAKTANASIONAL.NET - Praktik mafia tanah kian merajalela dan terus berkembang mulai dari kalangan bawah hingga sampai ke kalangan perangkat desa sehingga berdampak merugikan masyarakat maupun pemerintah. Kerugian yang berdampak akibat praktik mafia t…
Dengarkan Ringkasan
Kerugian yang berdampak akibat praktik mafia tanah itu sendiri dapat menimbulkan kerugian finansial, hilangnya kepastian hukum, sengketa berkepanjangan, pemalsuan atau manipulasi dokumen, konflik sosial, menghambat investasi pembangunan, merusak kepercayaan masyarakat, hingga berpotensi melanggar pidana.
Menurutnya, pengurusan dokumen pertanahan harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur sehingga tidak membuka ruang baik Pungutan liar (Pungli) maupun praktik lainnya yang berpotensi masuk ke ranah pidana.
Penilaian tersebut ia sampaikan mengingat beberapa waktu lalu petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pelayanan pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kita semua tahu bahwa dokumen pertanahan memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Karena itu, setiap perubahan data, pengalihan hak maupun penerbitan dokumen harus didukung dengan data dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.
"Ketidaktransparanan akan membuka celah tindak pidana jika ada data yang dimanipulasi, dokumen yang dipalsukan, atau keterangan yang sengaja dibuat tidak benar untuk menguasai tanah orang lain," katanya.
Bicara potensi adanya tindak pidana, Dr Ahmad Handoko mendorong agar adanya pengawasan yang lebih kuat lagi terhadap proses administrasi pertanahan. Penguatan pengawasan sendiri, katanya, tidak hanya dilakukan ketika benar-benar diperlukan pada saat terjadi sengketa melainkan dilakukan sejak proses pengajuan dan pemeriksaan dokumen.
"Jangan sampai masyarakat hanya menyerahkan seluruh proses kepada pihak lain tanpa mengetahui dokumen apa yang digunakan dan bagaimana prosesnya. Ini penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari," katanya.
Ingatkan Agar Tidak Sama Ratakan Istilah Mafia Tanah
Menurut dia, sengketa kepemilikan atau perbedaan data pertanahan sendiri belum otomatis dapat disebut sebagai praktik mafia tanah. Sebagai advokat, ia mengajak semua pihak agar lebih teliti lagi dalam melihat fakta, dokumentasi, proses administrasi, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Ia menambahkan penanganan persoalan pertanahan sendiri tidak bisa dilakukan secara tunggal melainkan membutuhkan koordinasi antara masyarakat, pemerintah, BPN, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya. Dengan admaya proses administrasi yang transparan dan pengawasan yang kuat, diharapkan ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan pemilik tanah dapat semakin dipersempit.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pelayanan pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Yemuan itu disampaikan oleh KPK melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring, yang mencakup area layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.