Praktisi Hukum Gindha Ansori Wayka Kritik Program MBG, KDMP, hingga Tanah Adat
BANDARLAMPUNG, FAKTANASIONAL.NET – Praktisi Hukum Lampung, Gindha Ansori Wayka mengkritik kebijakan program pemerintah mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga adanya dugaan perampasan tanah adat oleh p…
Dengarkan Ringkasan
BANDARLAMPUNG, FAKTANASIONAL.NET – Praktisi Hukum Lampung, Gindha Ansori Wayka mengkritik kebijakan program pemerintah mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga adanya dugaan perampasan tanah adat oleh perusahaan.
“Tujuan utamanya bukanlah untuk menjatuhkan, melainkan untuk memberikan pertimbangan mengenai kelebihan dan kekurangan secara objektif, guna memperbaiki kualitas atau memperluas pemahaman masyarakat,” kata Gindha dikutip FAKTALAMPUNG, Rabu (24/6/2026).
Dia menilai program MBG sebenarnya sangat baik, namun jika tata pelaksanaannya tidak beraturan, maka program tersebut dapat menjadi sarang korupsi.
Gindha pun meminta agar aparat penegak hukum memeriksa setiap yayasan yang bekerjasama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung
“Cek rekening mereka itu (yayasan), gendut gak?” kata dia.
Hingga saat ini, Gindha tengah melakukan investigasi guna membantu penegak hukum dalam menertibkan program MBG agar tidak disalahgunakan.
Ia juga menegaskan jika nanti kedapatan sebuah yayasan yang diduga melakukan pemesanan, dirinya akan melaporkan hal tersebut langsung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Bubarkan saja yayasan itu, lebih baik merujuk pada dapur-dapur yang selama ini teraplikasi dengan baik di daerah-daerah,” tegasnya.
Selain program MBG, Gindha juga mengkritik program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar dapat dievaluasi kembali soal penempatan pembangunannya, hingga apa yang ingin dijual. Jangan sampai menjadi program IKN jilid II.
“Coba dievaluasi lagi, jangan sampai ini menjadi program IKN jilid II. Kan sayang,” kata dia.
Kemudian terkait dengan tanah adat, Gindha meminta pemerintah memikirkan masyarakat yang tanah adatnya diduga telah dikuasai oleh perusahaan hingga ratusan hektare.
“Mumpung Pak Prabowo saat ini sedang berani-beraninya menyikat semua penguasa tanah itu, tapi jangan hanya SGC saja yang dicabut Hak Guna Usaha (HGU) nya. Di situ ada beberapa perusahaan yang menguasai tanah seperti PT Pematang Agri Lestari (PAL) yang diduga menguasai 2.700 hektare tanah milik transmigrasi. Kan kita tahu bahwa tidak boleh menggunakan tanah transmigrasi, ini tindak pidana,” katanya.
“Dulu Sertifikat Hak Pakai (SHP) diambil dari masyarakat yang kemudian justru menjadi HGU. Ini kam perlu ditinjau juga, kalau kemudian melanggar hukum kembalikan juga sama penyelesaiannya seperti SGC. Batalkan, cabut HGU nya dan pindahkan ke masyarakat kembali, yang kemudian nanti rekonstruksi ulang,” tandas Gindha. (Adam/Lampung)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.