Fakta Nasional

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Ingatkan Pemerintah untuk Berhati-hati Tindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pasca Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 banyak pihak yang bertanya bagaimana regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan I…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 01 November 2024 📖 2 menit
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Ingatkan Pemerintah untuk Berhati-hati Tindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
Tampak Depan Gedung MK.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pasca Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 banyak pihak yang bertanya bagaimana regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, adanya ketentuan dalam suatu undang-undang yang dibatalkan merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

"Iya memang sudah ketentuannya kalau ada materi muatan pasal dalam perundang-undangan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (1/11/2024).

Johan mengingatkan Putusan MK tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah/ DPR sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) pada Pasal 10 ayat (2).

"Secara tegas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan Tindak lanjut atas Putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden," ujar Johan

Johan juga berharap Tindak lanjut atas Putusan MK dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan multitafsir kembali muatan pasal yang baru untuk mengubah yang lama.

"Perubahan UU Ciptaker (Cipta Tenaga Kerja) atau UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK 168 tersebut harus secara hati-hati karena dalam pembentukan semua peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6," tandas Johan

"Jika ada salah satu asas yang tidak terpenuhi misal asas dapat dilaksanakan tetapi ternyata dalam prakteknya tetap bertentangan dengan Putusan MK 168 maka akan berpotensi diuji kembali muatan pasalnya'" tambahnya.

Lanjut Johan, setelah perubahan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan MK 168 tersebut dilakukan maka harus diikuti Perubahan Peraturan Pemerintah Turunannya yang terkait.

"Dengan adanya Putusan MK 168 tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi Turunan dari UU Cipta Kerja maka wajib disesuaikan kembali agar segera dapat di sosialisasikan ke pihak pengusaha dan serikat pekerja /pekerja untuk disesuaikan kembali peraturan otonom antara lain Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama" tutup Johan.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK