Fakta Nasional

Praktisi Hukum Sebut Kejari Bandarlampung Punya Kewenangan Untuk Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pada Disdikbud

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Osep Doddy menyoroti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 05 September 2026 📖 1 menit
Praktisi Hukum Sebut Kejari Bandarlampung Punya Kewenangan Untuk Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pada Disdikbud
Praktisi Hukum Osep Doddy soroti dugaan korupsi pada Disdikbud Bandarlampung yang sedang ditangani Kejaksaan. (FAKTANASIONAL/HO)
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Osep Doddy menyoroti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Pada perkara tersebut, menurut dia, Kejari Bandarlampung memiliki wewenang penuh untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan atau penyidikan pidana korupsi jika rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Disdikbud Bandarlampung diabaikan dan kerugian negara tidak disetorkan kembali ke kas negara melalui Inspektorat

"Kejari Bandarlampung mempunyai kewenangan penuh untuk menindaklanjuti perkara itu, jika Disdikbud mengabaikan bahkan sampai tidak mengembalikan indikasi kerugian negara melalui Inspektorat," katanya saat di Bandarlampung, Jumat malam (4/9).

Dia melanjutkan terkahir upaya yang dilakukan Kejari Bandarlampung menyurati inspektorat merupakan prosedur check and balance yang sah secara hukum untuk memastikan batasan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun, kata dia, berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU No15 Tahun 2004, batas waktu resmi penyelesaian rekomendasi LHP BPK adalah selama 60 hari sejak LHP diserahkan kepada instansi terkait.

"Jika 60 hari rekanan atau Disdikbud tidak bisa mengembalikan kerugian negara berdasarkan LHP BPK, maka perbuatan pidana telah slesai dilakukan (voltooid) perkara ahrus naik sidik," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung bidang Tindak Pidana Pidsus (Pidsus) masih menunggu jawaban dari Inspektorat Bandarlampung atas surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024.

Surat yang telah dikirimkan tersebut berisi agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan korupsi dan segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.

Dihari yang sama, Kepala Inspektorat Bandarlampung, Robi Suliska Sobri tidak merespon saat dikonfirmasi perihal perkara dugaan korupsi pada Disdikbud Kota Bandarlampung tersebut. Konfirmasi ditujukan baik melalui panggilan telepon maupun melalui pesan WhatsApp nya.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK