Fakta Nasional

Praktisi Hukum Sebut SEMA Terkait Jaksa Dilarang Banding dan Kasasi Langkah Kepastian Hukum yang Tepat

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Lampung, Sulaiman Suhaimi menilai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 merupakan langkah yang tepat dalam memberi kepastian hukum, menghormati putusan pengadilan, dan melindungi hak asasi terdakwa.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 26 August 2026 📖 2 menit
Praktisi Hukum Sebut SEMA Terkait Jaksa Dilarang Banding dan Kasasi Langkah Kepastian Hukum yang Tepat
Dokumen Penasihat Hukum, Sulaiman Suhaimi. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Lampung, Sulaiman Suhaimi menilai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 merupakan langkah yang tepat dalam memberi kepastian hukum, menghormati putusan pengadilan, dan melindungi hak asasi terdakwa.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 itu sendiri bertujuan untuk melarang jaksa dalam mengajukan banding atau kasasi terhadap perkara yang telah diputus bebas (vrijspraak).

"Selain sebagai bentuk penghapusan tafsir ganda, aturan SEMA terbaru ini merupakan penyesuaian hukum baru yang memberikan kepastian hukum, menghormati putusan pengadilan, dan melindungi hak asasi dari terdakwa," katanya kepada Faktanasional, Rabu (26/8).

Terkait hal tersebut, dirinya mengatakan, bahwa kebijakan Mahkamah Agung (MA) melalui SEMA yang mengatur mengenai pembatasan upaya hukum bagi jaksa selain dinilai sebagai langkah yang tepat dalam memperkuat kepastian hukum juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

"Tentunya ini juga bagian dari upaya dalam menciptakan proses peradilan yang lebih berkeadilan khususnya, dalam memastikan adanya kepastian terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan," kata dia.

Lanjut dia, menurutnya pembatasan terhadap upaya hukum banding dan kasasi oleh jaksa dapat menjadi instrumen untuk mencegah proses hukum berlangsung tanpa kepastian bagi para pencari keadilan. Terlebih, masih kata dia, untuk terdakwa sendiri yang telah menjalani proses selama persidangan seyogyanya juga membutuhkan kejelasan mengenai status hukum dan akhir dari perkara yang yang dihadapinya.

Meskipun demikian, tambah dia, penerapan SEMA itu sendiri tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana serta tidak menghilangkan prinsip independensi peradilan serta perlu diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktiknya.

"Sehingga dalam praktiknya juga akan berdampak menghasilkan proses peradilan yang lebih efektif dan efisien dan putusan pengadilan dapat segera memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara," terang dia.

Di samping itu, Sule sapaan akrabnya ini menyebutkan, bahwa dalam penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar jangan sampai pembatasan upaya hukum justru dapat menutup ruang koreksi terhadap putusan yang memang masih memiliki persoalan hukum.

"implementasi SEMA harus dibarengi dengan pemahaman yang sama di antara aparat penegak hukum dan jajaran peradilan. Dalam hal ini juga, saya berharap kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem peradilan pidana di Indonesia sehingga proses hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjamin hak-hak setiap pihak serta memberikan kepastian mengenai penyelesaian suatu perkara," katanya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK