Fakta Nasional

Praktisi Ingatkan Kejaksaan Pelaksanaan Eksekusi Harus Dilakukan Sesuai Aturan

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung dari BE-i Law Firm, Yunizar Akbar mengingatkan kejaksaan agar pelaksanaan eksekusi harus sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, pelaksanaan eksekusi oleh jaksa sendiri diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 03 October 2026 📖 1 menit
Praktisi Ingatkan Kejaksaan Pelaksanaan Eksekusi Harus Dilakukan Sesuai Aturan
Praktisi Hukum Lampung dari BE-i Law Firm, Yunizar Akbar (dua dari kiri). (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung dari BE-i Law Firm, Yunizar Akbar mengingatkan kejaksaan agar pelaksanaan eksekusi harus sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi oleh jaksa sendiri diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan salinan putusan.

"Saya rasa semua sudah memiliki pedoman atau aturan masing-masing. Jadi ketika sudah berkekuatan hukum tetap dan jaksa sudah menerima salinan putusan tunggu apa lagi. Segera eksekusi karena itu tugas jaksa," katanya kepada FAKTANASIONAL, Jumat (2/10).

Dirinya mengingatkan kepada jaksa agar hal yang penting yang telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 untuk bisa dipahami dan dilaksanakan. Menurut dia, menunda-nunda eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dikhawatirkan menjadi polemik atau menciptakan keresahan dikalangan masyarakat.

"Dikhawatirkan ada kecemburuan terhadap baik keluarga, saudara, atau sesama terpidana. Kenapa si A ini segera dieksekusi ketika sudah berkekuatan hukum tetap, tapi yang sudah B ini justru berlarut-larut. Pertanyaan dikalangan masyarakat sudah tentu ada apa?," kata dia.

Di samping itu, tambah dia, dalam pelaksanaan eksekusi sendiri ada hak terpidana yang diatur dalam Undang-undang seperti perolehan remisi dan lain-lain. Jika ada alasan khusus, masih kata dia, seperti kondisi kesehatan atau sedang menjalani pengobatan atau terapi perlu dilihat juga apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan penundaan dan siapa yang berwenang untuk memutuskannya.

"Jaksa sebagai pelaksana putusan juga harus melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan kesepakatan informal semata. Lagi pula semakin lama terbitnya surat eksekusi dan pelaksanaannya, yang paling di rugikan adalah terpidana. Sebab di balik eksekusi ada hak terpidana yang diatur dalam Undang-undang, dan jika terpidana tidak dapat remisi dan lain-lain ini jelas melanggar HAM," terangnya.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK