Praktisi Ingatkan Kejaksaan Pelaksanaan Eksekusi Harus Dilakukan Sesuai Aturan
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung dari BE-i Law Firm, Yunizar Akbar mengingatkan kejaksaan agar pelaksanaan eksekusi harus sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, pelaksanaan eksekusi oleh jaksa sendiri diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No.…
Dengarkan Ringkasan
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi oleh jaksa sendiri diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan salinan putusan.
Dirinya mengingatkan kepada jaksa agar hal yang penting yang telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 untuk bisa dipahami dan dilaksanakan. Menurut dia, menunda-nunda eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dikhawatirkan menjadi polemik atau menciptakan keresahan dikalangan masyarakat.
Di samping itu, tambah dia, dalam pelaksanaan eksekusi sendiri ada hak terpidana yang diatur dalam Undang-undang seperti perolehan remisi dan lain-lain. Jika ada alasan khusus, masih kata dia, seperti kondisi kesehatan atau sedang menjalani pengobatan atau terapi perlu dilihat juga apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan penundaan dan siapa yang berwenang untuk memutuskannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.