FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung Law Firm Osep Doddy & Partners menanggapi kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di atas areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Menurut Osep Doddy berdasarkan analisis konstruksi hukum yang dipaparkan oleh Law Firm Osep Doddy & Partners, ada tiga cluster pihak-pihak yang secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait kasus tersebut.
"Pihak-pihak yang secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (criminal liability) terbagi ke dalam tiga cluster subjek hukum berdasarkan kualifikasi peran (deelneming dalam Pasal 55 dan 56 KUHP), Doktrin Fiduciary Duty, serta tanggung jawab korporasi," katanya kepada Faktanasional, Jumat (18/9).
Dia melanjutkan pertama, katanya, cluster Direksi dan Manajemen Internal PT PSMI dimintai pertanggungjawaban selaku pihak yang melakukan (dader), turut serta melakukan (medepleger), atau penganjur (ultlokker) diantaranya Direksi PT PSMI periode 2007-2013 dan periode 2013-2017 dalam hal ini saksi AA.
Menurutnya untuk dasar pertanggungjawaban sendiri mereka telah mengambil keputusan korporasi untuk menduduki, menguasai, dan mengalihfungsikan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 tanpa izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Tahun 2007.
"Untuk peran atau kuncinya sendiri sebagai pemeriksa atau penandatangan yang menyetujui klausal backdate (berlaku surut) dalam MoU fiktif Tahun 2013 demi melegalisasi penguasaan lahan ilegal. Kemudian saksi RT selaku Manajemen Operasional Kebun dan Lapangan PT PSMI Way Kanan, Lampung mempunyai dasar pertanggungjawaban mengeksekusi alih fungsi lahan secara fisik di lapangan, memproduksi hasil panen tebu dari areal ilegal, serta mencatatkan hasil usaha tersebut ke dalam sistem pembukuan perusahaan," terang dia.
Lanjut Osep untuk yang kedua, katanya, yang dimintai pertanggungjawaban adalah cluster dari Direksi dan pejabat BUMN PT Inhutani V (Persero). Menurutnya pihak dari PT Inhutani V dimintai pertanggungjawaban atas kualifikasi penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor dan doktrin ultra vires.
"Diantaranya Direktur Utama dan Direksi PT Inhutani V periode Tahun 2013 karena dasar pertanggungjawabannya mereka menerbitkan dan menandatangani MoU kemitraan tumpangsari bertanggal mundur (backdate) ke tahun 2007. Sudah jelas tindakan ini melanggar asas kemitraan BUMN, melampaui kewenangan (ultra vires), serta menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan negara demi menguntungkan PT PSMI. Kemudian Tim Hukum atau Legal & Pengembangan Bisnis PT Inhutani V Tahun 2013) yang mempunya dasar pertanggungjawaban menyusun, mengkaji (draf/legal review), dan melegitimasi klausal backdate yang secara normatif bertentangan dengan hukum administrasi kehutanan dan perundang-undangan perdata," jelas dia.
Ia menambahkan masih dalam catatannya untuk yang terakhir, katanya, subjek hukum korporasi (Corporate Criminal Liability) berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 juncto UU Tipikor juncto UU TPPU. PT PSMI katanya, sebagai entitas badan hukum (rechtspersoon) dasar pertanggungjawabannya bahwa keuntungan komersial dari hasil panen tebu atau gula di atas lahan 32.375 hektare selama Tahun 2007-2013 mengalir langsung dan memperkaya kas korporasi.
Dalam kasus tersebut, tambah Osep, sebagai korporasi tidak melakukan langkah pencegahan (compliance) terhadap penguasaan lahan tanpa izin. Korporasi katanya, justru membiarkan pengurusnya menggunakan instrumen MoU backdate untuk menyamarkan asal-usul keuntungan kebun sehingga berdampak adanya indikasi TPPU Korporasi.
"Pada kesimpulannya, pemanggilan saksi AA selaku Direksi PT PSMI periode Tahun 2007–2017 dan RT selaku Manajemen Way Kanan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI beberapa waktu lalu mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mengunci pertanggungjawaban dua pilar utama. Intelektual dan pembuat kebijakan (Intellectual Dader) dalam hal ini oknum jajaran Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V yang merancang MoU backdate Tahun 2013. Yang pada intinya entitas penerima manfaat (beneficial owner atau korporasi) dalam hal ini PT PSMI secara korporasi sebagai penikmat utama manfaat ekonomi lahan register 42, 44, dan 46," tutup dia.
Sebelumnya, Kejagung RI terus mempercepat penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di atas areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus telah memeriksa dua orang saksi yang berasal dari jajaran manajemen PT PSMI.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA yang diketahui pernah menjabat sebagai Direksi PT PSMI periode 2007 hingga 2017. Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejagung RI Itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan.