Fakta Nasional

Praktisi Sebut Dinamika Perbedaan Pandangan Hukum Tidak Ganggu Proses Penegakan Perkara

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Putra Nata Sasmita menyebutkan, bahwa perbedaan pandangan atau dinamika yang terjadi antar lembaga penegak hukum merupakan hal yang biasa dan lumrah dalam penegakan hukum. Hanya saja, katanya, perbedaan pandangan h…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Praktisi Sebut Dinamika Perbedaan Pandangan Hukum Tidak Ganggu Proses Penegakan Perkara
Praktisi hukum, Putra Nata Sasmita. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Putra Nata Sasmita menyebutkan, bahwa perbedaan pandangan atau dinamika yang terjadi antar lembaga penegak hukum merupakan hal yang biasa dan lumrah dalam penegakan hukum.

Hanya saja, katanya, perbedaan pandangan hukum tersebut jangan dijadikan persoalan yang berkepanjangan sehingga dapat mengganggunya proses penanganan perkara.

"Perbedaan pandangan atau dinamika yang terjadi antar lembaga penegak hukum hal yang biasa, dan seharusnya tidak mengganggu proses penanganan perkara," katanya di Bandarlampung, Sabtu (26/9).

Dia melanjutkan yang terpenting dalam penegakan hukum, lanjut dia, bagaimana setiap lembaga baik TNI-Polri, KPK, kejaksaan, dan lainnya menjalankan kewenangannya sesuai dengan koridor hukum sehingga jangan sampai dinamika kelembagaan justru berdampak terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut dia, dinamika perbedaan hukum yang baru-baru ini terjadi antara kepolisian dan kejaksaan memiliki fungsi yang berbeda tapi dengan tujuan yang sama yakni penegakan hukum. Kedua instansi penegak hukum tersebut seperti kepolisian sendiri mempunyai kewenangan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana, sementara untuk kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan serta fungsi lainnya yang diberikan oleh Undang-undang.

"Karena itu, koordinasi dan komunikasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan," kata dia.

Ia menambahkan setiap tindakan dalam proses hukum sendiri harus memiliki dasar hukum yang jelas. Mulai dari penyelidikan penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan perkara hingga proses penuntutan menurut dia, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di samping itu, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh kepentingan di luar proses hukum. Aparat penegak hukum, menurut dia, harus mengedepankan alat bukti, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai masyarakat melihat adanya persaingan atau tarik-menarik kewenangan. Yang harus dikedepankan adalah kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan publik, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, mekanisme pengawasan dan upaya hukum yang tersedia harus digunakan sesuai ketentuan," terang dia.

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal siapa yang menang atau siapa yang kalah. Tetapi bagaimana prosesnya dilakukan secara benar, transparan, profesional dan berdasarkan hukum.

Dengan demikian, dinamika antara institusi penegak hukum diharapkan tidak mengaburkan tujuan utama penegakan hukum yakni memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta memastikan setiap perkara diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK