Fakta Nasional

Praktisi Sebut Langkah yang Diambil Tim Henri Yosodiningrat Merupakan Penegakan Asas Kemanusiaan

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Osep Doddy menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh tim advokat terpidana pelaku aborsi sudah memenuhi hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Undang-undang. "​Penegakan asas kemanusiaan atau yang biasa kita…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 02 October 2026 📖 2 menit
Praktisi Sebut Langkah yang Diambil Tim Henri Yosodiningrat Merupakan Penegakan Asas Kemanusiaan
Praktisi Hukum Lampung Osep Doddy, dari Law Firm Osep Doddy & Partners. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Osep Doddy menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh tim advokat terpidana pelaku aborsi sudah memenuhi hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Undang-undang.

"​Penegakan asas kemanusiaan atau yang biasa kita sebut humanity in criminal law. jadi permohonan kesempatan terapi medis yang diajukan oleh Prof. Dr. Henry Yosodiningrat sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan itu merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang," katanya dikonfirmasi pada Jumat (2/10).

Dia melanjutkan menurutnya, ​langkah dan argumentasi hukum yang disampaikan oleh tim advokat dari terpidana Putri Linni Febrina Harahap tersebut, tidak hanya berorientasi pada pembelaan teknis dan prosedural melainkan juga menyentuh dua aspek mendasar dalam hukum acara pidana.

Berbicara penundaan eksekusi dengan dasar kesehatan sendiri menurutnya merupakan alasan yang sah (unfit to serve sentence) dengan memiliki landasan hukum dan rasionalitas yuridis yang kuat.

"Menurut saya semua memiliki landasan hukum dan rasionalitas yuridis yang kuat. Jadi dengan alasan kesehatan, itu wajar dan sah saja," kata dia.

Di samping itu, tambah Osep, mengenai kritik prioritas dan independensi eksekusi terkait penekanan bahwa kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti korupsi, narkotika, dan terorisme harus menjadi fokus penindakan kejaksaan.

Selain itu, kata dia, mengenai desakan terhadap pihak luar yang tidak berkepentingan juga merupakan upaya untuk menjaga agar proses eksekusi berjalan murni sebagai domain teknis Jaksa Pidana Umum (Pidum) tanpa terintervensi oleh tekanan opini publik.

"Jadi intinya saya bersikap bahwa eksekusi wajib menghormati kondisi kesehatan terpidana meskipun jaksa memegang kewenangan imperatif eksekusi berdasarkan Pasal 270 KUHAP, penundaan eksekusi sementara (opschorting) demi alasan terapi medis adalah sah secara hukum sepanjang didukung oleh keterangan atau rekam medis yang akuntabel, dan intervensi pihak ketiga dalam proses eksekusi tidak dibenarkan karena proses eksekusi adalah kewenangan tunggal dan independen kejaksaan," terang dia.

"Pembelaan tim advokat dalam perkara aborsi merupakan penyeimbangan antara kepatuhan pada putusan yang telah inkracht dengan pemenuhan hak-hak esensial terpidana atas dasar kemanusiaan. Pandangan tersebut patut didukung sebagai bentuk pengawalan agar pelaksanaan eksekusi pidana tetap berjalan proporsional, humanis, dan terbebas dari intervensi kepentingan non-hukum," tutup dia.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK