Praktisi Sebut Langkah yang Diambil Tim Henri Yosodiningrat Merupakan Penegakan Asas Kemanusiaan
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Osep Doddy menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh tim advokat terpidana pelaku aborsi sudah memenuhi hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Undang-undang. "Penegakan asas kemanusiaan atau yang biasa kita…
Dengarkan Ringkasan
"Penegakan asas kemanusiaan atau yang biasa kita sebut humanity in criminal law. jadi permohonan kesempatan terapi medis yang diajukan oleh Prof. Dr. Henry Yosodiningrat sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan itu merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang," katanya dikonfirmasi pada Jumat (2/10).
Berbicara penundaan eksekusi dengan dasar kesehatan sendiri menurutnya merupakan alasan yang sah (unfit to serve sentence) dengan memiliki landasan hukum dan rasionalitas yuridis yang kuat.
Di samping itu, tambah Osep, mengenai kritik prioritas dan independensi eksekusi terkait penekanan bahwa kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti korupsi, narkotika, dan terorisme harus menjadi fokus penindakan kejaksaan.
"Jadi intinya saya bersikap bahwa eksekusi wajib menghormati kondisi kesehatan terpidana meskipun jaksa memegang kewenangan imperatif eksekusi berdasarkan Pasal 270 KUHAP, penundaan eksekusi sementara (opschorting) demi alasan terapi medis adalah sah secara hukum sepanjang didukung oleh keterangan atau rekam medis yang akuntabel, dan intervensi pihak ketiga dalam proses eksekusi tidak dibenarkan karena proses eksekusi adalah kewenangan tunggal dan independen kejaksaan," terang dia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.