Praktisi Sebut Penindakan Kejagung soal Kasus PT PSMI Buka Peluang Pemulihan Fungsi Lingkungan
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum asal Lampung Osep Doddy dari Kantor Osep Doddy & Partners mendukung langkah hukum penindakan tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan perkebunan tebu oleh PT Pemu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum asal Lampung Osep Doddy dari Kantor Osep Doddy & Partners mendukung langkah hukum penindakan tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di atas areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Dalam kasus yang ditangani tersebut, dirinya menilai bahwa penindakan serta penyitaan aset Rp1,003 triliun yang telah dilakukan Kejagung RI memberikan kepastian hukum bahwa monopoli kawasan hutan secara ilegal tidak dibiarkan,
"Sekaligus membuka peluang pemulihan fungsi lingkungan (reboisasi)," katanya, Jumat (18/9).
Dia melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh PT PSMI terhadap pemanfaatan hutan tersebut sangat berdampak fatal bagi masyarakat Lampung. Menurutnya, kerusakan hutan register 42, 44, dan 46 tersebut dapat memicu hilangnya daerah resapan air, penurunan kualitas tanah, serta meningkatkan risiko bencana banjir yang akan terjadi di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
"Dari sosial agraria menciptakan ketimpangan penguasaan lahan dan membatasi akses petani lokal terhadap tanah garapan, yang menjebak warga sekitar dalam ketergantungan sebagai buruh tani," kata dia.
"Belum lagi dari segi ekonomi dan pembangunan berdampak hilangnya potensi pendapatan negara/daerah seperti PNBP, PSDH, dan pajak selama bertahun-tahun. Yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik di Lampung, justru yang terjadi hanya memperkaya korporasi," tukasnya.
Kejagung RI sendiri saat ini tengah mempercepat penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di atas areal PT Inhutani di Provinsi Lampung. Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus telah memeriksa dua orang saksi yang berasal dari jajaran manajemen PT PSMI.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA, yang diketahui pernah menjabat sebagai Direksi PT PSMI periode 2007 hingga 2017. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.