Fakta Nasional

Praktisi Sebut Satu Saksi dan Bukti, Bisa Jadi Dasar Polisi Untuk Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Ardhi Fazzini Raesesa menyebutkan, satu orang saksi dan satu alat bukti lain yang sah dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelecehan seksual terha…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 06 September 2026 📖 2 menit
Praktisi Sebut Satu Saksi dan Bukti, Bisa Jadi Dasar Polisi Untuk Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
Praktisi Hukum Ardhi Fazzini Raesesa (dua dari kiri) soroti kasus dugaan pelecehan murid ngaji oleh gurunya. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Ardhi Fazzini Raesesa menyebutkan, satu orang saksi dan satu alat bukti lain yang sah dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Namun penyidik tetap harus menilai keterkaitan alat bukti dengan dugaan tindak pidana serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana," katanya di Bandarlampung, Sabtu malam (5/9).

Dia melanjutkan yang perlu dipahami penyidik adalah bukan jumlah saksi semata, melainkan terpenuhinya alat bukti yang sah. Menurutnya, yang dimaksud alat bukti tersebut diantaranya dapat berupa bukti elektronik, pakaian korban, pengakuan terduga pelaku, dan lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Lanjut dia, di samping itu, dalam perkara tersebut anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan perlindungan. Proses hukum terhadap anak di bawah umur, katanya, harus berjalan dan hak-hak anak juga wajib untuk dijaga. Dalam perkara yang sedang ditangani Polres Pesawaran tersebut, dirinya juga menegaskan agar kepolisian harus bertindak cepat dan tidak menunda-nunda baik hasil visum maupun terkait penyitaan barang bukti.

"Kenapa harus cepat?. Pertama yang sudah saya sampaikan tadi bahwa satu saksi dan alat bukti itu sudah bisa jadi dasar kepolisian untuk menangkap terduga lelaku, bukan hasil visum keluar baru melaksanakan penyidikan. Kedua, jika berlarut-larut dikhawatirkan barang bukti bisa hilang seperti pakaian bisa dicuci. Ketiga, pelaku bisa kabur. Karena itu, mumpung masih baru dan mumpung alamatnya masih jelas polisi dapat langsung bertindak. Yang terakhir, perlu kita sadari bahwa perkara ini menyangkut anak. Semakin lama prosesnya, makin lama juga trauma anak selesai," terangnya.

"Kita paham bahwa untuk keterangan korban itu bisa ditunda, dan jika anak masih terganggu psikisnya wajib didampingi PPA. Tapi untuk langkah awal seperti BAP pelapor, visum, dan sita barang bukti itu jangan ditunda-tunda. Apalagi ini sudah ada satu Minggu," tegasnya.

Sebelumnya, seorang guru ngaji di Dusun II, Kota Jawa, Kedondong dilaporkan ke kantor polisi Polres Pesawaran, terkait adanya dugaan pelecehan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Guru ngaji yang diketahui bernama Umaidi itu dilaporkan oleh orangtua korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026. Laporan itu sendiri tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan tiga korban berinisial AK, M, dan N terlapor bernama Umaidi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK