Praktisi Sebut Satu Saksi dan Bukti, Bisa Jadi Dasar Polisi Untuk Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Ardhi Fazzini Raesesa menyebutkan, satu orang saksi dan satu alat bukti lain yang sah dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelecehan seksual terha…
Dengarkan Ringkasan
"Namun penyidik tetap harus menilai keterkaitan alat bukti dengan dugaan tindak pidana serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana," katanya di Bandarlampung, Sabtu malam (5/9).
Lanjut dia, di samping itu, dalam perkara tersebut anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan perlindungan. Proses hukum terhadap anak di bawah umur, katanya, harus berjalan dan hak-hak anak juga wajib untuk dijaga. Dalam perkara yang sedang ditangani Polres Pesawaran tersebut, dirinya juga menegaskan agar kepolisian harus bertindak cepat dan tidak menunda-nunda baik hasil visum maupun terkait penyitaan barang bukti.
"Kita paham bahwa untuk keterangan korban itu bisa ditunda, dan jika anak masih terganggu psikisnya wajib didampingi PPA. Tapi untuk langkah awal seperti BAP pelapor, visum, dan sita barang bukti itu jangan ditunda-tunda. Apalagi ini sudah ada satu Minggu," tegasnya.
Guru ngaji yang diketahui bernama Umaidi itu dilaporkan oleh orangtua korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026. Laporan itu sendiri tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan tiga korban berinisial AK, M, dan N terlapor bernama Umaidi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.