Fakta Nasional

Praktisi Sebut Sikap "Bungkam" Kejaksaan Berpotensi Ciptakan Keresahan di Kalangan Masyarakat

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung, Osep Doddy dari Kantor Osep Doddy & Partners menyebutkan, ada potensi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat jika sikap kejaksaan tertutup atau bungkam dalam merespon suatu peristiwa.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 02 October 2026 📖 2 menit
Praktisi Sebut Sikap "Bungkam" Kejaksaan Berpotensi Ciptakan Keresahan di Kalangan Masyarakat
Praktisi hukum asal Lampung, Osep Doddy dari Kantor Hukum Osep Doddy & Partners. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung, Osep Doddy dari Kantor Osep Doddy & Partners menyebutkan, ada potensi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat jika sikap kejaksaan tertutup atau bungkam dalam merespon suatu peristiwa.

Karena itu, dirinya mendorong agar transparansi prosedural dari kejaksaan dan tidak menunjukkan sikap bungkam atau tertutup dalam merespons atau menanggapi peristiwa apapun salah satunya status eksekusi terhadap terpidana aborsi.

"Karena jika itu terus dilakukan dan menjadi karakter kejaksaan, maka akan berdampak menimbulkan spekulasi di kalangan publik," katanya kepada FAKTANASIONAL, Jumat (2/10).

Dia melanjutkan menyikapi hal tersebut, seharusnya kejaksaan dapat memberikan penjelasan secara resmi mengenai status penundaan eksekusi terhadap terpidana aborsi baik secara langsung maupun melalui berita acara penundaan eksekusi atas alasan medis guna menjamin kepastian hukum (legal certainty) baik bagi terpidana maupun masyarakat.

"Sikap bungkam juga akan berdampak mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan," tegas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, bungkam saat dimintai konfirmasi terkait adanya putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

Putusan kasasi yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan hasil upaya hukum yang diajukan oleh jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap. MA sendiri mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi yang dilakukan oleh terpidana Putri Linni Febrina Harahap.

Putusan akhir MA tersebut memerintahkan agar terdakwa Putri Linni Febrina Harahap menjalani hukuman kurungan penjara yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan menerima hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu.

Dari penelusuran web Mahkamah Agung, terpidana Putri Linni Febrina Harahap terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.

Terpidana Putri Linni Febrina Harahap sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Yang kemudian pada upaya hukum banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi dengan hasil menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK