Praktisi Sebut Sikap "Bungkam" Kejaksaan Berpotensi Ciptakan Keresahan di Kalangan Masyarakat
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung, Osep Doddy dari Kantor Osep Doddy & Partners menyebutkan, ada potensi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat jika sikap kejaksaan tertutup atau bungkam dalam merespon suatu peristiwa.…
Dengarkan Ringkasan
Karena itu, dirinya mendorong agar transparansi prosedural dari kejaksaan dan tidak menunjukkan sikap bungkam atau tertutup dalam merespons atau menanggapi peristiwa apapun salah satunya status eksekusi terhadap terpidana aborsi.
Dia melanjutkan menyikapi hal tersebut, seharusnya kejaksaan dapat memberikan penjelasan secara resmi mengenai status penundaan eksekusi terhadap terpidana aborsi baik secara langsung maupun melalui berita acara penundaan eksekusi atas alasan medis guna menjamin kepastian hukum (legal certainty) baik bagi terpidana maupun masyarakat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, bungkam saat dimintai konfirmasi terkait adanya putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Putusan akhir MA tersebut memerintahkan agar terdakwa Putri Linni Febrina Harahap menjalani hukuman kurungan penjara yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan menerima hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu.
Terpidana Putri Linni Febrina Harahap sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Yang kemudian pada upaya hukum banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi dengan hasil menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.