Praperadilan Berkejaran, Ujung Kasus Ijazah Jokowi Kini di Tangan Hakim
BINGUNG juga mengikuti Pra-Peradilan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi yang digelar pada waktu yang hampir bersamaan saat ini. Bahkan, sidang lanjutan agenda pembacaan dakwaan jilid dua Dokter Tifa sudah dijadwalkan pula, pada Kamis, 2…
Dengarkan Ringkasan
BINGUNG juga mengikuti Pra-Peradilan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi yang digelar pada waktu yang hampir bersamaan saat ini. Bahkan, sidang lanjutan agenda pembacaan dakwaan jilid dua Dokter Tifa sudah dijadwalkan pula, pada Kamis, 27 Agustus, pekan depan.
Pra-Peradilan beradu-adu sesama Pra-Peradilan dan pokok perkara. Muaranya hanya satu: ijazah Jokowi. Dan ini, sudah berlangsung lama dan melelahkan. Tapi, melelahkan bukanlah karakter Jokowi, agaknya. Itu karakter orang lain yang tak haus kekuasaan. Salah sendiri, kenapa mengikuti? Kenapa tak diam saja?
Tapi, ingat! Kendati Prabowo diapit Jokowi dan Gibran, istilah Dahlan Iskan, Prabowo tampak sekali minoritas, bukan berarti kasus ijazah Jokowi dan Gibran, akan selesai begitu saja. Roy Suryo dan Dokter Tifa, terbukti tidak bisa diperlakukan sama dengan Bambang Tri dan Gus Nur seperti dulunya.
Maka, diakui atau tidak, hukum di masa lalu dan saat ini, relatif tegak. Kalau dulu, mulai dari polisi, jaksa, dan hakim, seperti satu suara mau menghukum Bambang Tri dan Gus Nur. Tapi saat ini, tak bisa lagi seperti itu. Bahkan, dengan enteng Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan JPU kurang jelas alias kabur.
Sekarang bola ada di tangan hakim. Eksekutif tanpa ada intervensi lagi. Hakim harus bisa memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum tak saja terhadap dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, yang dilakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tapi juga kepastian hukum terkait keaslian ijazah Jokowi itu.
UGM yang seharusnya bisa memberikan kepastian di hadapan publik, justru tak bisa diharapkan. Kalah dalam gugatan Komisi Informasi Pusat, diperkuat oleh PTUN Jakarta, kini kabarnya, malah kasasi ke Mahkamah Agung. Artinya, tak ada niat baik seperti halnya KPU, yang awalnya pasang badan, bahkan sempat bikin PKPU siluman, akhirnya terbuka dan mengakui bahwa verifikasi faktual tak pernah dilakukan ke UGM dulu.
Pra-Peradilan dan putusan Majelis Hakim nanti, semoga bisa benar-benar membuat terang seterang-terangnya terang, kasus ijazah Jokowi ini. Baik terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, maupun terhadap keaslian ijazah Jokowi itu sendiri.
Penulis: ERIZAL
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.