Fakta Nasional

Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Salah Alamat, Polri Soroti Batas Kewenangan Hakim

FAKTANASIONAL.NET - Kortas Tipikor Polri bersama para termohon menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah masuk ke wilayah pembuktian pokok perkara. Pandangan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Neg…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 1 menit
Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Salah Alamat, Polri Soroti Batas Kewenangan Hakim
Febrie Adriansyah Bantah Praperadilan untuk Kaburkan Kasus TPPU/(FOTO: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Kortas Tipikor Polri bersama para termohon menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah masuk ke wilayah pembuktian pokok perkara.

Pandangan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dikutip dari detikNews, para termohon berpendapat sejumlah materi yang dipersoalkan Febrie semestinya diuji melalui proses persidangan perkara pokok dengan pembuktian yang lengkap dan berimbang.

"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang," kata perwakilan para termohon.

Dalam tanggapannya, termohon menyoroti sejumlah pertanyaan yang dianggap masuk dalam permohonan Febrie.

Di antaranya mengenai asal-usul uang dan emas, ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, predicate crime dalam perkara TPPU, serta hubungan aset Febrie dengan dugaan tindak pidana.

Selain itu, turut dipersoalkan pembuktian saksi terkait dugaan pemerasan atau suap serta terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

"Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta hakim praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan," ujarnya.

Para termohon meminta petitum angka 7, 8, 9, 10, dan 11 ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan.

Ia secara khusus mempersoalkan penggeledahan rumahnya di Sentul pada Rabu, 8 Juli, hingga Kamis, 9 Juli.

Dalam perkara ini, Febrie menjadi Pemohon. Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri berstatus Termohon I dan II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK