Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas, Hakim Nyatakan Penyitaan dan Status Tersangka Sah
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan proses penggeled…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka Febrie tetap sah.
Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dikutip dari Metro TV, Richard menegaskan, "Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penyelidikan hingga gelar perkara telah berlangsung sebelum penggeledahan dilakukan.
Karena itu, dalil Febrie yang menyatakan tidak pernah ada penyelidikan lantaran belum dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka dinilai tidak tepat.
Hakim juga menjelaskan KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penggeledahan. Yang menjadi ukuran adalah adanya dasar faktual serta hukum yang kuat.
Richard mengakui benda pribadi seperti foto keluarga dan surat pribadi tidak seharusnya dipertahankan sebagai barang sitaan apabila tidak berkaitan dengan perkara.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membatalkan penyitaan uang, emas, dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi dan TPPU.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar Richard.
Status tersangka Febrie dinilai memenuhi minimal dua alat bukti sah berdasarkan gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Hakim juga menyatakan dugaan penerimaan Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok, bukan ranah praperadilan.
Pencegahan ke luar negeri pada 11 Juli 2026 turut dinyatakan sah demi kepentingan penyidikan.
Pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dianggap sebagai bentuk sinergi penegak hukum dan tidak mengharuskan penyidikan diulang dari awal.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.