Praperadilan Febrie Adriansyah: Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK Yunus Husein
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jaka…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Selain Yunus, tim hukum Kejagung juga membawa dua ahli pidana, yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar.
"Siap yang Mulia, ada tiga orang ahli yang kami hadirkan," ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/8).
Febrie sebelumnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung. Permohonan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukannya.
Dalam petitumnya, Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Menanggapi gugatan tersebut, Kejagung menilai dalil Febrie mengenai tindak pidana asal (TPA) yang disebut belum jelas atau belum dibuktikan merupakan kekeliruan dan bertentangan dengan hukum.
Tim hukum Kejagung menegaskan penetapan tersangka telah menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurut mereka, tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.
"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung.
Kejagung juga menyebut diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka secara tegas mencantumkan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan/atau perkara lain dalam proses penanganan hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.