Fakta Nasional

Praperadilan Febrie Memanas, Polri Klaim Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti Sah

FAKTANASIONAL.NET - Polri menegaskan penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung lebih dari dua alat bukti yang sah. Pernyataan itu disampaikan perwakilan Kortas Tipikor Polr…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 19 August 2026 📖 1 menit
Praperadilan Febrie Memanas, Polri Klaim Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti Sah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Diperiksa Kejagung/(ANTARA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Polri menegaskan penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.

Pernyataan itu disampaikan perwakilan Kortas Tipikor Polri selaku Termohon II dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus turut termohon, dikutip dari detikNews.

Sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik menyebut telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli.

Penyidik juga mengantongi barang bukti serta alat bukti surat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.

Termohon menyebut penyidik menemukan dugaan korupsi berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.

"Selain itu berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan tersangka sekaligus menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Ia mempersoalkan penggeledahan kediamannya di Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari yang dinilai tidak sesuai prosedur.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK