Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK Sebut Penyidikan Kasus Kuota Haji Makin Kuat
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba. Permohonan kedua tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba.
Permohonan kedua tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dikutip dari SINDOnews, Senin, 10 Agustus 2026, perkara tersebut menjadi sorotan karena Asrul mempersoalkan proses penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan hakim semakin memperkuat keyakinan lembaga antirasuah bahwa proses penyidikan telah berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut menunjukkan bahwa aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan turut menjadi pertimbangan majelis hakim.
Budi menjelaskan, hakim turut memeriksa kelengkapan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan penggeledahan oleh KPK.
"Hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan," sambungnya.
Penolakan praperadilan kedua ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. KPK menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.