Fakta Nasional

Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Segera Diputus, Hakim Tetapkan Senin 14 September

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan ketiga yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Senin, 14 September 2026. Kepastian tersebut disamp…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 11 September 2026 📖 2 menit
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Segera Diputus, Hakim Tetapkan Senin 14 September
Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan ketiga yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Senin, 14 September 2026.

Kepastian tersebut disampaikan dalam persidangan pada Kamis, 10 September 2026. Pada agenda tersebut, tim kuasa hukum Lodewyk Pusung dan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kesimpulan perkara kepada hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan disidangkan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Sesuai agenda kita hari ini, sesuai kesepakatan kemarin, penyerahan kesimpulan, betul?," ucap Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).

Setelah menerima berkas kesimpulan dari kedua pihak, hakim meminta salinan digital atau soft copy dokumen tersebut dikirimkan melalui alamat email yang telah diberikan kepada masing-masing tim hukum.

Dikutip dari Kompas.com, 10 September 2026, hakim kemudian menetapkan jadwal pembacaan putusan pada Senin pagi.

"Agenda selanjutnya adalah putusan. Putusan nanti akan kita ucapkan hari Senin tanggal 14 September, pukul 09.00 WIB. Karena saya hari itu banyak sidang, supaya Bapak-Ibu tidak menunggu sampai lama," katanya.

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum Kejagung dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah. Tindakan tersebut mencakup penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menyampaikan petitum tersebut dalam sidang pada Jumat (4/9/2026).

"Pemohon memohon pada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili, satu menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata OC Kaligis.

OC Kaligis menilai tindakan Kejagung terhadap kliennya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum. Pihaknya juga meminta agar surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang diterbitkan Jampidsus Kejagung dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Lodewyk meminta barang bukti yang disita dikembalikan, termasuk dokumen memo Sekretariat Kabinet, berkas kerja sama lembaga, serta sejumlah unit ponsel.

Permohonan kali ini menjadi upaya praperadilan ketiga Lodewyk Pusung. Sebelumnya, gugatan pertama dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ditolak PN Jakarta Selatan.

Permohonan kedua kemudian diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN JKT.PST dan kembali ditolak hakim.

Kini, keputusan atas permohonan ketiga berada di tangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin (14/9/2026) pukul 09.00 WIB.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK