Praperadilan Lodewyk Pusung Memanas
FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mempersoalkan proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang praperadilan di…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mempersoalkan proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026), advokat Lodewyk meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Dikutip dari Kompas TV, kuasa hukum menilai sejumlah tindakan hukum terhadap Lodewyk tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
OC Kaligis menyebut penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata OC Kaligis di persidangan.
Selain meminta penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, pihak Lodewyk juga mempersoalkan surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. Mereka meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut,” ujar OC Kaligis.
Kuasa hukum juga meminta Lodewyk dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta seluruh barang yang disita dikembalikan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut membantah tuduhan keterlibatan Lodewyk dalam dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi di lingkungan BGN.
“Bahwa tuduhan tersebut di atas adalah tuduhan yang sumir, oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan upaya paksa terhadap pemohon,” kata OC Kaligis.
Menurut kuasa hukum, selama menjabat Wakil Kepala BGN, Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen. Ia juga disebut tidak pernah melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa ataupun penentuan titik dapur SPPG.
“Kutipan dan fakta persidangan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan pada Jumat (4/9/2026),” demikian dikutip dari Kompas TV.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.