Fakta Nasional

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Berlanjut

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status tersangkany…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 14 October 2025 📖 2 menit
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Berlanjut
/Dok. Ist
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penanganan perkara pokok akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Permohonan praperadilan diajukan Nadiem untuk mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum dan memiliki bukti permulaan yang cukup.

Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 4 September 2025, terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi sekolah yang dijalankan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang menelan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun. Mereka adalah:

  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021);
  • Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020);
  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan;
  • Ibrahim Arief, konsultan perorangan proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Kelimanya diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan perangkat digital dengan modus manipulasi spesifikasi dan mark-up harga.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan pasal-pasal administratif terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK