Presiden Diminta Lebih Selektif Berikan Amnesti, Berikut Kriteria Napi yang Dinilai Layak dan Tidak Layak Diberi Amnesti
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto diminta lebih selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana di Indonesia. hal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub dalam keterangnya tertulisnya, Kamis (19/12/20…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto diminta lebih selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana di Indonesia. hal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub dalam keterangnya tertulisnya, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, amnesti sebaiknya diprioritaskan untuk napi lanjut usia, penderita penyakit kronis, dan mereka yang tidak membahayakan masyarakat.
Muslim Ayub juga menekankan bahwa pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi dan narkotika berskala besar, tidak layak mendapatkan amnesti.
“Kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati, memastikan bahwa yang menerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria yang jelas dan transparan, serta tidak melibatkan pelaku kejahatan berat,” ujar Muslim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Muslim menekankan bahwa amnesti perlu mempertimbangkan keadilan bagi korban kejahatan. “Langkah ini tidak boleh disalahgunakan sebagai cara untuk meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat,” tegasnya.
Namun, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dinilai mencerminkan keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, amnesti dapat memberikan kesempatan kedua bagi napi untuk memperbaiki hidupnya.
“Pertimbangan kemanusiaan dan HAM adalah landasan yang sangat mulia dalam kebijakan ini, terutama bagi napi lansia dan penderita penyakit kronis. Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan,” ujarnya.
Muslim juga mendukung pemberian amnesti kepada napi kasus politik yang tidak melibatkan kekerasan. Termasuk napi yang terjerat pasal penghinaan presiden, yang ia harapkan sejalan dengan penghapusan pasal penghinaan presiden dalam UU KUHP terbaru.
Terkait wacana menjadikan napi penerima amnesti sebagai tenaga kerja swasembada pangan atau komponen cadangan, Muslim mengingatkan potensi eksploitasi. Ia menilai, pengalihan tersebut hanya boleh dilakukan jika diarahkan untuk pembinaan dan memberikan peluang kerja pasca-amnesti.
“Pengalihan tersebut harus memastikan pembinaan dan kesempatan kerja yang menunjang keberlangsungan hidup napi setelah bebas, bukan menjadi bentuk eksploitasi,” jelasnya.
Muslim menilai pemberian amnesti juga bisa menjadi solusi jangka pendek untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Selain itu, langkah ini dapat meringankan beban anggaran negara.
“Amnesti adalah langkah strategis untuk mengurangi beban kapasitas lapas yang sudah over kapasitas, sekaligus mengurangi anggaran negara,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan perlunya pembaruan sistem pemidanaan dalam jangka panjang. Termasuk, pendekatan yang lebih manusiawi seperti sanksi sosial, dekriminalisasi tindak pidana ringan, dan revisi UU Narkotika.
“Masalah struktural seperti over kapasitas memerlukan revisi kebijakan, termasuk implementasi sanksi alternatif yang lebih manusiawi. Pembaruan sistem pemidanaan adalah langkah yang harus diambil,” pungkasnya.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.