Presiden Prabowo Desak DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Joko Widodo Subianto menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR. Desakan ini datang setelah Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan pihak…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Joko Widodo Subianto menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR. Desakan ini datang setelah Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memastikan regulasi berpihak pada pekerja sekaligus tidak memberatkan pemberi kerja.
Dalam peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo menargetkan RUU PPRT dibahas pekan depan dan disahkan maksimal dalam tiga bulan.
Langkah ini diharapkan memberi payung hukum yang kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini rentan disalahgunakan dan belum mendapatkan perlindungan sosial maupun ketenagakerjaan yang memadai.
Puan Maharani menjelaskan bahwa sejak masa sidang saat ini, DPR sudah menggelar RDPU untuk mendengarkan aspirasi tiga pihak utama: pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan lembaga pendamping ketenagakerjaan. Menurut Puan,
“Setidaknya ada tiga pihak utama yang perlu kita dengar, yakni pemberi kerja, pekerja, dan penerima manfaat. Semuanya harus dilibatkan.” Tahapan ini krusial agar substansi RUU mampu mengakomodasi hak cuti, upah layak, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa,8/5.
Presiden Prabowo menegaskan komitmen eksekutif untuk mendorong DPR memprioritaskan RUU PPRT. Target persiapan awal pekan depan akan diikuti rapat internal komisi dan Baleg.
Jika masukan masyarakat sudah lengkap, Puan menuturkan RUU akan dibawa “apakah dibahas di komisi atau langsung ke badan legislasi (Baleg)”. Kecepatan legislasi ini diharapkan menutup celah hukum dan memberi perlindungan konkret bagi pekerja domestik.
Dengan disahkannya RUU PPRT, Indonesia akan sejajar dengan negara-negara yang telah memayungi hak-hak pekerja rumah tangga melalui undang-undang khusus.
Kebijakan ini juga akan meningkatkan citra Indonesia dalam pemenuhan hak asasi manusia dan ketenagakerjaan di tingkat global.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.