Presiden Prabowo Kembalikan Kewenangan Renovasi Sekolah ke Kemendikdasmen, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi X DPR RI
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) LA yang mengembalikan kewenangan renovasi sekolah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemend…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) LA yang mengembalikan kewenangan renovasi sekolah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bukti nyata perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Lalu Hadrian Irfani, yang akrab disapa Lalu Ari, menjelaskan bahwa Inpres tersebut menjadi dasar perpindahan kewenangan renovasi sekolah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali ke Kemendikdasmen.
Sejak tahun 2019, renovasi sekolah menjadi kewenangan Kementerian PU sesuai Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai masalah terkait kualitas renovasi sekolah, seperti gedung yang baru direnovasi tetapi kembali rusak dalam waktu singkat, serta koordinasi yang sulit antara dinas pendidikan daerah dengan Kementerian PU.
"Banyak sekolah yang kondisinya memprihatinkan, reyot, bahkan ada yang ambruk. Selain itu, koordinasi antara dinas pendidikan dan Kementerian PU seringkali terhambat oleh birokrasi yang kompleks," Kata Lalu Ari dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (4/1/2025).
Melalui evaluasi yang dilakukan Komisi X DPR RI bersama stakeholder pendidikan, direkomendasikan agar kewenangan renovasi sekolah dikembalikan kepada Kemendikdasmen.
Presiden Prabowo Subianto merespons positif rekomendasi tersebut dengan menerbitkan Inpres baru yang mengembalikan kewenangan renovasi sekolah kepada Kemendikdasmen.
"Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Dengan adanya kewenangan ini, Kemendikdasmen dapat lebih fokus dan efektif dalam menangani perbaikan dan renovasi sekolah," tambah Lalu Ari.
Kemendikdasmen menargetkan renovasi terhadap 10.000 sekolah pada tahun 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 17,1 triliun. Proses perencanaan dan pelaksanaan diharapkan berjalan cepat dan efektif agar perbaikan sekolah dapat segera dirasakan manfaatnya oleh siswa dan tenaga pendidik.
"Kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses ini. Renovasi 10.000 sekolah harus segera dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan transparan. Tidak boleh ada lagi sekolah yang rusak dan tidak layak untuk kegiatan belajar-mengajar," pungkas Lalu Ari.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.