Presiden Prabowo Luncurkan Perpres Nomor 17/2025 untuk Percepatan Pembangunan Garam Nasional
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen pada pembangunan nasional dengan diluncurkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Garam Nasional, 14/4/2025. Aturan ini dike…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen pada pembangunan nasional dengan diluncurkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Garam Nasional, 14/4/2025.
Aturan ini dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 dan langsung diberlakukan setelah diundangkan.
Regulasi tersebut mengatur agar kebutuhan garam untuk sektor industri harus sepenuhnya dipenuhi dari produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk merealisasikan swasembada garam nasional pada tahun 2027.
Regulasi Perpres ini memiliki cakupan luas yang meliputi berbagai sektor mulai dari garam konsumsi, industri penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan, perkebunan, industri sabun, deterjen, tekstil, pengeboran minyak, hingga kosmetik.
Pasal 3 ayat 2 dengan jelas menyatakan bahwa seluruh kebutuhan garam di sektor-sektor tersebut harus berasal dari produksi dalam negeri.
Penerapan target serta mekanisme pemenuhannya diatur secara bertahap oleh menteri yang berwenang, guna memastikan setiap sektor mendapatkan pasokan yang stabil dan berkualitas.
Penting untuk dicatat bahwa regulasi ini juga menjadi landasan percepatan perkembangan industri pergaraman nasional yang terpadu dan berkesinambungan.
Pemerintah berupaya melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan penerapan teknologi modern meskipun lahan terbatas.
Pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis menjadi salah satu strategi penting agar produk garam dalam negeri mendapat pengakuan lebih di pasar nasional maupun internasional.
Penerapan aturan ini diproyeksikan akan meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan dorongan signifikan bagi para petambak garam.
Sektor industri pengolahan juga diharapkan dapat beradaptasi dengan sistem produksi lokal yang lebih berstandar, sehingga dapat mengurangi ketergantungan impor.
Sisa garam impor tahun 2024 yang tercatat untuk memenuhi kebutuhan sektor industri tertentu pun menjadi peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem pergaraman yang tidak hanya memenuhi kebutuhan nasional tetapi juga mendongkrak ekspor produk olahan garam.
Dengan dukungan pembinaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diharapkan pembangunan pergaraman nasional dapat berjalan secara sinergis.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mencapai swasembada garam, memperkuat sektor industri, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.