Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil Tuntaskan Pemadaman Listrik di Kalimantan, Harga BBM Bersubsidi Tetap Dijaga
FAKTA GROUP – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera mengambil langkah konkret bersama PT PLN dalam mengatasi pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah daerah, te…
Dengarkan Ringkasan
FAKTA GROUP – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera mengambil langkah konkret bersama PT PLN dalam mengatasi pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah daerah, terutama di wilayah Kalimantan.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat menerima Menteri ESDM di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.
Usai pertemuan, Bahlil menjelaskan bahwa Presiden meminta penyelesaian dilakukan secara cepat dan terukur agar masyarakat tidak lagi terdampak gangguan pasokan listrik.
"Kami harus mengakui masih terjadi pemadaman di beberapa titik, khususnya di Kalimantan. Karena itu Bapak Presiden memerintahkan agar segera dilakukan langkah-langkah terukur bersama PLN untuk menyelesaikan persoalan tersebut," ujar Bahlil usai bertemu Presiden.
Menurut Bahlil, berdasarkan penjelasan dari PLN, gangguan listrik yang terjadi bukan disebabkan kekurangan pasokan energi, melainkan karena proses pemeliharaan jaringan dan fasilitas kelistrikan.
Selain persoalan kelistrikan, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan.
Untuk BBM nonsubsidi, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian harga mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.
Apabila harga minyak dunia mengalami penurunan, maka harga BBM nonsubsidi juga akan dievaluasi agar dapat disesuaikan dengan kondisi pasar.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga kembali menegaskan komitmen pemerintah terhadap program hilirisasi sektor pertambangan.
Seluruh perusahaan yang memperoleh perubahan status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(Van)
Sumber: BPMI Sekretariat [email protected].
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.