Presiden Seharusnya Datang Menembus Bencana, Bukan Menunggu Kondisi NTT Aman dan Nyaman
ALASAN Istana bahwa kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Nusa Tenggara Timur (NTT) masih direncanakan karena membutuhkan persiapan sulit diterima. Ketika Istana belum dapat memastikan jadwal kehadiran Presiden, korban gempa M7,7 telah bertambah me…
Dengarkan Ringkasan
ALASAN Istana bahwa kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Nusa Tenggara Timur (NTT) masih direncanakan karena membutuhkan persiapan sulit diterima.
Ketika Istana belum dapat memastikan jadwal kehadiran Presiden, korban gempa M7,7 telah bertambah menjadi 70 orang meninggal dan puluhan ribu warga mengungsi.
Data BNPB yang disampaikan pada Selasa sore mencatat 40.040 warga mengungsi dan 11.925 rumah rusak. Kementerian Kesehatan mencatat 1.182 warga mendapat pelayanan akibat luka, sedangkan Basarnas menghitung 132 korban luka berdasarkan hasil operasi pencarian dan pertolongan.
Kementerian Sosial pada malam harinya merilis angka berbeda, yakni 665 korban luka, 31.220 pengungsi, 16.411 keluarga terdampak, dan 12.153 rumah rusak. BPBD NTT bahkan mencatat 19.297 rumah mengalami kerusakan.
Perbedaan tersebut dapat terjadi karena waktu pembaruan, wilayah, dan dasar penghitungan yang tidak sama.
Namun, selisih yang begitu besar menunjukkan bahwa pemerintah belum memiliki satu data terpadu yang dapat dijadikan pegangan publik pada hari keempat masa tanggap darurat.
Di tengah korban yang terus bertambah dan data yang belum sinkron, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah memilih fokus mengatasi masalah di lapangan karena kunjungan Presiden membutuhkan persiapan serta sarana yang berbeda dari kunjungan biasa.
Penjelasan itu membentuk pilihan yang keliru, seolah pemerintah harus menghentikan penanganan korban untuk menyiapkan kedatangan Presiden.
Indonesia memiliki BNPB, Basarnas, TNI, Polri, kementerian teknis, pemerintah daerah, Paspampres, dan perangkat protokol kepresidenan. Penanganan korban serta persiapan kunjungan Presiden dapat dilakukan bersamaan tanpa saling mengganggu.
Jika kunjungan Presiden berpotensi membebani bandara, kendaraan, pengamanan, dan distribusi logistik, rombongannya harus diperkecil. Seremoni dapat ditiadakan, pengamanan disesuaikan, dan kunjungan dibatasi pada lokasi yang aman serta mudah dijangkau.
Presiden harus menyesuaikan diri dengan keadaan bencana. Jangan sampai daerah yang sedang berduka justru diminta siap dan nyaman terlebih dahulu sebelum dapat menerima kepala negara.Kehadiran Presiden di NTT juga tidak boleh diperlakukan seperti kunjungan kerja biasa. Presiden tidak dibutuhkan untuk berfoto di antara reruntuhan atau menyerahkan bantuan secara simbolis.
Presiden dibutuhkan untuk memimpin konsolidasi data, menguji laporan para menteri, membuka hambatan distribusi bantuan, dan mengambil keputusan cepat mengenai pengungsian, layanan kesehatan, hunian sementara, sekolah, air bersih, listrik, serta rekonstruksi rumah warga.
Urgensinya semakin besar karena BMKG telah mencatat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agustus 2026. Sebanyak 24 gempa berkekuatan lebih dari M5 dan 70 gempa dirasakan masyarakat. Aktivitas kegempaan masih fluktuatif dan belum menunjukkan pola peluruhan yang jelas.
Apabila Istana menunggu keadaan benar-benar stabil, kunjungan Presiden dapat tertunda berminggu-minggu. Gempa susulan, kerusakan jalan, pengungsian yang tersebar, dan sulitnya menjangkau sejumlah wilayah bukan alasan untuk menjauh. Semua kondisi itu justru membutuhkan kendali yang lebih kuat dari pemerintah pusat.
Pemerintah memang telah bergerak. Para menteri dan kepala lembaga telah berada di NTT. BNPB, Basarnas, TNI, Polri, tenaga kesehatan, serta pemerintah daerah juga terus bekerja. Lebih dari 101 ton logistik telah dikirim melalui tujuh penerbangan selama 15–17 Agustus, sementara bantuan lain disalurkan melalui laut dan darat.
Kerja tersebut patut diapresiasi. Namun, pengerahan pejabat, personel, dan bantuan tidak menjawab ketidakjelasan sikap Presiden. Terlebih, data resmi antarlembaga masih berbeda jauh meskipun seluruh operasi disebut berjalan di bawah arahan Presiden.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memang tidak mewajibkan Presiden mengunjungi setiap lokasi bencana. Karena itu, ketidakhadiran Presiden tidak dapat disebut sebagai pelanggaran hukum.
Namun, undang-undang menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah wajib melindungi masyarakat, memenuhi hak korban dan pengungsi, menyediakan anggaran, serta memulihkan kondisi wilayah terdampak.
Kehadiran Presiden merupakan ujian kepemimpinan dan keberanian mengambil tanggung jawab di tengah krisis. Presiden tidak cukup hanya menerima laporan di Jakarta ketika laporan antarlembaga sendiri belum seragam.
Pengalaman Indonesia membuktikan bahwa kunjungan kepala negara pada fase awal bencana dapat dilakukan. Presiden Joko Widodo mendatangi Palu dua hari setelah gempa dan tsunami 2018, meskipun komunikasi terputus dan medan operasi sangat berat. Ia juga mengunjungi Cianjur sehari setelah gempa 2022.
Perbandingan tersebut tidak berarti setiap Presiden harus mengikuti jadwal yang sama. Namun, pengalaman itu mematahkan anggapan bahwa sulitnya keadaan lapangan otomatis mengharuskan kepala negara menunggu.
Istana harus segera menetapkan waktu kunjungan dengan rombongan terbatas dan tanpa seremoni. Jika Presiden memutuskan tidak datang selama masa tanggap darurat, Istana harus menyatakannya secara terbuka serta menunjukkan hasil komando Presiden melalui data terpadu, target penanganan, dan tenggat pemulihan yang dapat diperiksa publik.
Setelah 70 nyawa melayang, puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah rusak, dan lebih dari dua ribu gempa susulan terjadi, ucapan “sedang direncanakan” bukan lagi jawaban yang memadai.
NTT tidak membutuhkan Istana yang menunggu lokasi bencana siap menyambut Presiden. NTT membutuhkan Presiden yang siap memimpin dalam keadaan sesulit apa pun. Jakarta, 19 Agustus 2026
Penulis: HAMDI PUTRA
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.