Fakta Nasional

Presidential Threshold Dihapus, Pimpinan MPR: Pilkada Mestinya Juga Tak Pakai Ambang Batas

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Meski dinilai terlamba…

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 January 2025 📖 2 menit
Presidential Threshold Dihapus, Pimpinan MPR: Pilkada Mestinya Juga Tak Pakai Ambang Batas
Pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW)/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Meski dinilai terlambat, putusan ini dinilai sesuai dengan aspirasi masyarakat, sejalan dengan konstitusi, dan membuka peluang untuk Pilpres yang lebih demokratis.

“Setelah puluhan kali dan oleh berbagai pihak, termasuk PKS pada September 2022, presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu diajukan judicial review ke MK tetapi selalu ditolak. Akhirnya, permohonan penghapusan ambang batas ini dikabulkan MK. Meskipun telat, keputusan penting ini patut diapresiasi,” ujar HNW melalui keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

HNW menegaskan bahwa penghapusan ambang batas ini dapat mencegah pembelahan di masyarakat akibat terbatasnya kandidat capres/cawapres, seperti yang terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019. Dengan lebih banyak calon berkualitas, legitimasi politik pemimpin terpilih diharapkan lebih kuat.

Meski demikian, HNW mencatat kekhawatiran MK terkait potensi munculnya terlalu banyak calon presiden. Oleh karena itu, MK memberikan amanat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan constitutional engineering dengan merevisi UU Pemilu.

“Sekalipun ada kekhawatiran tentang banyaknya calon presiden, jumlah yang muncul nantinya pasti akan terukur. Berapa pun jumlahnya, itu tetap lebih konstitusional dan demokratis dibanding hanya dua calon akibat ambang batas 20 persen,” tambahnya.

HNW juga menekankan perlunya konsistensi dalam penegakan konstitusi oleh MK. Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah (pilkada), yang hingga kini masih diterapkan meski di bawah 20 persen.

“Kalau untuk Pilpres saja PT 20% dihapus, maka untuk Pilkada seharusnya ambang batasnya juga dihapus, bukan hanya dikurangi. Ini sesuai dengan semangat konstitusi yang tidak mengenal pembatasan tersebut,” tegas HNW.

Lebih lanjut, HNW juga menyarankan agar Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) kembali dilaksanakan secara terpisah, seperti yang berlaku pada Pemilu 2004 hingga 2014. Hal ini dinilai lebih sesuai dengan Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945.

“Seharusnya, sesuai ketentuan tertulis dalam konstitusi, Pileg dan Pilpres tidak dilaksanakan serentak. Pemilu Legislatif lebih baik dilaksanakan lebih dahulu, baru kemudian Pemilu Presiden,” jelasnya.

HNW berharap DPR segera mengagendakan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sesuai amanat MK, demi perbaikan menyeluruh sistem pemilu di Indonesia.

“Perubahan ini harus komprehensif, bukan hanya terkait presidential threshold, tetapi juga threshold untuk Pilkada dan pemisahan jadwal antara Pileg dan Pilpres. Dengan demikian, kualitas demokrasi dapat terus ditingkatkan, dan kedaulatan rakyat dapat dijalankan dengan lebih baik,” pungkasnya.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK