Fakta Nasional

Prihatin dengan Pernyataan "Londo Ireng", Rizal Karyansyah: Kritik Bukan Ancaman, Wartawan dan LSM Adalah Pilar Demokrasi

FAKTANASIONAL.NET - Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 27 July 2026 📖 2 menit
Prihatin dengan Pernyataan "Londo Ireng", Rizal Karyansyah: Kritik Bukan Ancaman, Wartawan dan LSM Adalah Pilar Demokrasi
Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah/Dok. ist.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang menyinggung istilah "Indonesia Gelap" dan menyebut istilah "Londo Ireng" yang dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Rizal menilai, dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian yang sah dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat seharusnya tetap dijaga sebagai amanat konstitusi.

"Sebagai warga negara, kami menyampaikan keprihatinan atas pernyataan tersebut. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi secara bertanggung jawab sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Rizal, Minggu (26/7/2026).

Ketua DPW Purbaya Indonesia Kalimantan Barat itu menegaskan bahwa wartawan, jurnalis, akademisi, pengamat, dan LSM memiliki posisi penting sebagai bagian dari pilar demokrasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial (social control) terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, data, dan bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan merupakan bentuk kepedulian terhadap bangsa, bukan ancaman bagi negara.

Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain terbatasnya lapangan pekerjaan, meningkatnya biaya kebutuhan pokok, beban ekonomi yang dirasakan masyarakat, pembebanan pajak dari semua sektor ekonomi dan kehidupan serta berbagai persoalan penegakan hukum yang masih menjadi perhatian publik.

"Dalam situasi seperti ini, kritik, saran, dan masukan adalah sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Hal tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan dipandang sebagai ancaman," ujarnya.

Ia menambahkan, demokrasi tidak hanya memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga mewajibkan penyelenggara negara, termasuk Presiden dan jajaran pemerintah, untuk mendengar serta menghargai kritik yang bersifat konstruktif demi kepentingan bangsa.

Rizal juga meyakini bahwa pada prinsipnya insan pers, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menjalankan profesinya untuk kepentingan publik, bukan untuk memperjuangkan kepentingan negara lain.

Meski demikian, ia menegaskan apabila terdapat individu, baik dari kalangan pejabat, wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM, yang terbukti bekerja untuk kepentingan asing dengan melanggar hukum serta mengkhianati kepentingan nasional, maka negara harus bertindak tegas melalui mekanisme hukum.

"Tapi apabila terdapat individu, baik dari kalangan masyarakat, pejabat pemerintah, wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM yang terbukti bekerja untuk kepentingan asing dengan cara yang melanggar hukum, mengkhianati kepentingan nasional, itulah pengkhianat bangsa, dan wajib Presiden Prabowo memerintahkan jajarannya untuk dilakukan proses penegakan hukum secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Karena yang seperti inilah mungkin yang dianggap Presiden Prabowo yang dikatakan Londo Ireng, para pengkhianat bangsa harus ditumpas," tegas Rizal.

Di akhir pernyataannya, Rizal mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan menghormati kebebasan pers, kebebasan berpendapat, serta mengedepankan dialog yang konstruktif.

"Perbedaan pandangan seharusnya menjadi kekuatan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat persatuan bangsa, bukan menjadi alasan untuk saling mencurigai atau melemahkan peran pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial," pungkasnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK