Fakta Nasional

Prioritas Keamanan Pangan: BGN Tetapkan Aturan Ketat Lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menjamin kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, BGN menetapkan standar baru yang melarang pembangunan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 26 October 2025 📖 1 menit
Prioritas Keamanan Pangan: BGN Tetapkan Aturan Ketat Lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis
Komisi IX DPR RI didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati (Hida) saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jambudipa 1 Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah itu/Dok. BGN.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menjamin kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, BGN menetapkan standar baru yang melarang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dekat sumber pencemaran. Lokasi dapur publik ini tidak boleh berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan ternak, atau area lain yang berpotensi mengontaminasi pangan.

Kebijakan ini dirancang untuk melindungi kesehatan jutaan penerima manfaat, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan balita. BGN menekankan bahwa aspek higienitas adalah fondasi utama dari program ini dan tidak ada kompromi terhadap standar kebersihan.

Standar Lokasi dan Lingkungan Higienis

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa SPPG berfungsi sebagai dapur gizi publik yang harus memenuhi standar kebersihan tertinggi. "Lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran," ujar Hida dalam keterangannya (25/10/2025). Aturan ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengolahan, terhindar dari risiko kontaminasi.

Selain bebas dari polutan, lokasi SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan yang memadai untuk distribusi, sumber listrik stabil dari PLN, serta ketersediaan sarana air bersih yang layak konsumsi. BGN meminta pemda aktif memantau tata ruang agar sesuai standar.

Infrastruktur Dapur dan Prinsip Keamanan Pangan

BGN juga mengatur standar teknis bangunan dan peralatan. Seluruh dapur SPPG diwajibkan beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Standar ini mencakup ketersediaan ventilasi yang cukup, serta pemisahan area pengolahan bahan mentah dan makanan matang untuk mencegah kontaminasi silang. Lebih lanjut, Hida menyatakan bahwa semua peralatan masak dan makan harus menggunakan bahan foodgrade stainless steel.

"Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan lima kunci keamanan pangan. Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG," pungkas Hida.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK